Kabinet Jokowi
Jadi Menko Polhukam, Mahfud MD Bicara soal Perppu KPK: Enggak Ada Gunanya Berharap Sama Saya
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan komentarnya terkait Perppu KPK yang hingga kini belum dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan komentarnya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD menyebut Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu, Mahfud MD menegaskan bahwa tak ada gunanya masyarakat berharap pada dirinya untuk mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Seusai Mahfud MD menjadi Menko Polhukam, banyak pihak yang berharap dirinya dapat mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
• Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Ungkap Sikap Mahfud MD Kini: Jadi Menteri, Dia Lepas Tangan
• Mantan Staf Khusus Wapres JK Ungkap Beda Sikap Mahfud MD sesudah jadi Menteri: Lempar Bola ke Jokowi
"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ucap Mahfud MD dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Meski tak dapat menjamin dikeluarkannya Perppu KPK, Mahfud MD mengaku telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Jokowi.
Diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.
Perppu KPK tersebut dapat membatalkan Undang-undang (UU) KPK hasil revisi yang merupakan hasil karya dari DPR.
"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan, tetapi yang punya kewenangan tetap presiden," ucap Mahfud MD.
"Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," kata dia menambahkan.
Kini menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku sikapnya tak pernah berubah.
Ia masih mendukung Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu KPK.
Namun demikian, sebagai seorang menteri Mahfud MD tak dapat menentang segala keputusan Jokowi.
Mahfud MD mengaku akan tunduk pada segala keputusan yang diambil oleh sang presiden.
Terkait keputusan Jokowi, Mahfud MD menyebut mantan Wali Kota Solo itu belum menentukan sikap untuk mengeluarkan Perppu KPK atau tidak.
"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu," kata Mahfud.
• Pandji Pragiwaksono Perkirakan Mahfud MD akan Didampingi Anies di Pilpres 2024: Prabowo-Puan
• Perppu KPK Tak Kunjung Diterbitkan, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam Dianggap Gagal Dorong Jokowi
Ia lantas menyoroti tentang kabar yang beredar tentang sikap Jokowi yang menolak mengeluarkan Perppu KPK.
"Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat," ujar Mahfud MD.
"Presiden menyatakan, belum perlu mengeluarkan Perppu."
Mahfud MD melanjutkan, Jokowi akan menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU KPK.
Sebelum menentukan sikap, presiden disebutnya juga akan melakukan uji materi terlebih dahulu.
Untuk itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk bersabar.
"Saya sudah bicara dengan Presiden. Biarlah diuji dulu di MK," ucap Mahfud MD.
"Nanti sesudah MK, kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Kalau perlu Perppu, ya kita lihat," imbuhnya.
Mantan Staf Wapres Jusuf Kalla Ungkap Perubahan Sikap Mahfud MD
Mantan Staf Khusus Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Azyumardi Azra mengungkap perbedaan sikap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Azyumardi Azra menyebut semenjak menjadi Menko Polhukam, Mahfud MD seolah lepas tangan terhadap apa yang diucapkan sebelumnya.
Terutama terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu UU KPK).
Azyumardi mengungkapkan, sebelum menjadi menteri, Mahfud MD mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu KPK.
"Di dalam pertemuan dengan presiden sebetulnya kita itu termasuk Pak Mahfud menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu KPK itu," ucapnya.
Sikap itu dinilainya berbeda dengan saat Mahfud MD berbicara di hadapan media.
"Tapi di luar dia mengemukakan beberapa alternatif mengenai beberapa yang harus dilakukan dalam menghadapi undang-undang KPK hasil revisi itu," ucapnya.
Azyumardi lantas menyinggung tentang saran yang disampaikan Mahfud MD terkait Perppu KPK.
Di hadapan media, Mahfud MD disebutnya menyarakan untuk dilakukan judicial review.
"Yang pertama dia bilang bawa ke MK, judicial review, padahal di dalam pembicaraan dengan presiden itu sudah dibilang bahwa judicial review itu memakan waktu yang lama," kata Azyumardi.
"Kedua, belum tentu keputusannya sesuai dengan yang diinginkan masyarakat yaitu penguatan KPK."
Azyumardi menambahkan penjelasannya tentang resiko lain judicial review.
"Bisa saja Mahkamah Konstitusi menolak, judicial review itu ditolak karena ini enggak ada urusan dengan soal konstitusional," ucapnya.
"Ini soal korupsi bukan soal hak-hak warga negara dan sebagainya, bisa saja ditolak sementara waktunya udah lewat gitu."
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa sikap Mahfud di depan media sangat berbeda dengan saat berbicara dengan Jokowi.
"Jadi keterangan dari Pak Mahfud bersama Pak Presiden itu dalam tanda kutip membuat mentah lagi gitu ya kesepakatan dalam tanda kutip supaya presiden mengeluarkan Perppu KPK itu," ucap Azyumardi.
Ia lantas menyinggung tentang posisi Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.
"Nampaknya, sekarang ini setelah jadi Polhukam Pak Mahfud mengabaikan itu, dan melempar bolanya ke Jokowi," ungkapnya.
" 'Wah itu urusannya Pak Jokowi, sekarang terserah Pak Jokowi mau mengeluarkan atau tidak', dia (Mahfud) melepas tangan dalam hal itu," ujarAzyumardi.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 3.07:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: