Cerita Selebriti
Ibunda Kriss Hatta: Kalau Belum Kenal Galih, Barbie Kumalasari akan Pilih Anak Saya
Artis Barbie Kumalasari secara mengejutkan datang di persidangan artis Kriss Hatta.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Artis Barbie Kumalasari secara mengejutkan datang di persidangan artis Kriss Hatta.
Barbie datang ke persidangan Kriss Hatta yang tersangkut dugaan kasus penganiayaan yang digelar pada Selasa (5/11/2019).
Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan karena Barbie justru tak menjenguk suaminya, Galih Ginanjar.
Ibunda dari Kriss Hatta, Tutty Suratinah pun menanggapi santai kehadiran Kumalasari di sidang anaknya.
Dengan percaya diri, Ana menyebut bahwa Kumalasari pasti akan memilih Kriss Hatta apabila dirinya belum menikah dengan Galih Ginanjar.
• Terungkap, Ini Alasan Barbie Kumalasari Buat Settingan di Depan Publik: Kadang Gue Sengaja
"Kalau belum kenal Galih, dia (Barbie Kumalasari) akan memilih Kriss Hatta," ujar Ana saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Selasa (5/11/2019).
Namun, saat ditanya perihal kemungkinan anaknya berjodoh dengan Kumalasari, Ana mengatakan bahwa dirinya tidak bisa berbicara banyak ihwal jodoh anaknya kelak.
Sebagai orangtua, ujar Ana, ia hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk Kriss Hatta.
"Kalau jodoh kan kita enggak tahu, tinggal ke depannya. Mamanya hanya bisa mendoakan yang terbaik," ucap Ana.
Sementara itu, Kumalasari tidak bisa memberikan jawaban pasti mengenai masa depan hubungannya dengan Kriss Hatta.
• Soroti Sikap Nikita Mirzani yang Blokir Uya Kuya, Barbie Kumalasari: Senyumin Aja Lah
"Aduh gue enggak enak. Pokoknya jalanin saja. Nanti lihat ke depannya, yang penting kompak sama mama (Kriss Hatta)," ucap Barbie di lokasi yang sama.
Mendengar jawaban Barbie, ibunda Kriss pun menimpali bahwa kekompakan pihaknya dengan Barbie terjalin karena sama-sama sedang tersandung kasus hukum.
"Kompak karena semua lagi punya masalah dan kasus. Nanti kita keluar harus sehat, happy," timpal Ana.
Diketahui, Kriss menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019) ini.
Sebelumnya, Kriss Hatta didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibunda Kriss Hatta: Kalau Belum Nikah, Barbie Kumalasari Pilih Anak Saya".