Cerita Selebriti
Pihak Ahmad Dhani: Tidak Pernah Suruh Siapa Pun untuk Daftarkan Jadi Calon Wali Kota Surabaya
Lieus Sungkharisma membantah ada relawan Ahmad Dhani yang mengambil formulir pendaftaran Pilkada Surabaya 2020.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Relawan Ahmad Dhani, Haryadi Nugroho mengambil formulir pendaftaran Pilkada Surabaya 2020 beberapa waktu lalu.
Haryadi mengaku diperintah Ahmad Dhani dari dalam penjara untuk mendaftarkan dirinya maju sebagai calon wali kota Surabaya.
Meski demikian, pihak Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma membantah hal tersebut.
• Ahmad Dhani Jalani Tinju Rutin Selama di Tahanan, Lieus Sungkharisma: Sekarang Badannya Bagus
Lieus yang mengaku telah ditunjuk Ahmad Dhani sebagai juru bicara itu menegaskan kliennya tidak pernah meminta siapapun mendaftarkan calon wali kota Surabaya.
"Tadi tegas beliau (Ahmad Dhani) katakan tidak pernah ada niatan (mengikuti Pilkada Surabaya). Tidak pernah menyuruh siapa pun untuk mendaftarkan menjadi calon wali kota Surabaya," ujar Lieus Sungkharisma usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).
Ia mengatakan, Ahmad Dhani tengah fokus menyelesaikan masa hukumannya.
"Beliau sedang fokus menjalani hukuman," ucap Lieus.
Lieus mengklaim telah diminta suami Mulan Jameela untuk menyampaikan info bahwa kabar Dhani maju Pilkada Surabaya 2020 tidaklah benar.
• Kuasa Hukum Perkirakan Waktu Bebasnya Ahmad Dhani: Hitung-hitungan Kita 28 Desember 2019
Ahmad Dhani, kata Lieus, sejauh ini tidak berniat mendaftarkan diri maju sebagai calon wali kota Surabaya.
"Saya kira... (kabar maju Pilkada Surabaya) itu penting (disampaikan), kan, pertarungan (pilpres) sudah selesai. Saya takutnya ada yang iseng (kepada Dhani)," kata Lieus.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya BF Sutadi membenarkan bahwa utusan Ahmad Dhani mengambil formulir pendaftaran di DPC Gerindra Surabaya.
"Betul ada orang yang mengaku disuruh Ahmad Dhani mengambil formulir Pilkada Surabaya," ujar BF Sutadi.
Namun, Sutadi tidak mengetahui kapan formulir akan dikembalikan.
Yang pasti, DPC Gerindra Surabaya membatasi pengembalian formulir hingga 15 November 2019.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.
Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
• Komentar Ahmad Dhani saat Tahu Mulan Jameela Batal Jenguk dengan Alasan Rapat di DPR
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".
Untuk kasus ini, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara.
Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Banding Ahmad Dhani masih berproses sampai saat ini. (Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Bantah Utus Relawan Daftar Calon Wali Kota Surabaya"