Breaking News:

Terkini Daerah

Gubernur Wayan Koster Tetapkan UMP Bali, Badung Masih yang Tertinggi Jadi Rp 2,9 Juta

Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2020.

Editor: Claudia Noventa
hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

UMK Badung Rp 2.9 Juta

 

Saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung sepakat menetapkan kenaikan UMK 8,51 persen.

Meski demikian, kata Dirga, angka UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092 itu belum menjadi keputusan final karena belum ditandatangani Bupati Badung dan ditetapkan Gubernur Bali.

“Kesepakatan itu  mengacu pada ketentuan PP No 78 tahun 2015,” ujarnya.

Mengenai kapan akan mengumumkan UMK tersebut, Oka Dirga menyebut setelah tanggal 21 November 2019.

“Kita punya waktu hingga 21 November 2019 untuk membahas hingga ditandatangi oleh bupati. Selanjutnya ditetapkan Gubernur baru kita sosialisasikan,” katanya.

UMK Buleleng tahun 2020 diusulkan naik sebesar 8.5 persen atau menjadi Rp 2.538.000.

Angka tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan serta Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Demikian Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Dewa Susrama saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

 

Susrama menyebut angka Rp 2.538.000 itu  berada di atas zona nyaman.

Artinya di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Buleleng yang berkisar Rp 1,9 juta.

"UMK kita juga masih di atas UMP. Amanah UU 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015 kan menyebutkan, UMK minimal sama atau lebih besar atau minimal sama dengan UMP. Tahun 2019 UMK Buleleng Rp 2,3 juta," ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita mengatakan, Dewan Pengupahan Gianyar  telah menyelesaikan rancangan UMK  tahun 2020 sebesar Rp 2.627.000.

UMK Kota Solo Naik dari Rp 1,8 Juta Jadi Rp 1,95 Juta, Politisi PKS: Idealnya Rp 2,5 Juta

Draf rancangan telah diserahkan ke Pemprov Bali untuk disetujui.

UMK Gianyar tahun 2019 sebesar Rp 2.421.000. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Wayan KosterGubernur BaliUpah Minimum Provinsi (UMP)Bali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved