Breaking News:

Terkini Nasional

Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen, Jakarta Jadi yang Tertinggi

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 di 34 kota di Indonesia.

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI. Ilustrasi Upah Tenaga Kerja 

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul/ Daryono) (Kompas.com/ Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia, Jakarta Jadi yang Tertinggi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Upah Minimum Provinsi (UMP)Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved