Iuran BPJS Resmi Naik, Ini Daftar Harga Mulai 1 Januari 2020: Kelas I Jadi Rp 160 Ribu
Menkes pastikan kenaikan iuran BPJS dibarengi kualitas layanan kesehatan
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
Kenaikan ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBNU) dan peserta bukan pekerja.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tertulis dalam pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Besaran iuran tiap bulan per kelas yang berlaku per tanggal 1 Januari 2020 adalah Rp 42 ribu untuk kelas III, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 160 ribu untuk kelas I.
Kenaikan ini juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk golongan PBI sebelumnya, dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23 ribu kemudian naik menjadi Rp 42 ribu dan ditanggung oleh pemerintah.
• Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap RSUD Kajen meski Masih Lemas, Berakhir Meninggal Dunia di Rumah
Lihat video selengkapnya:
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)