Breaking News:

Terkini Nasional

Alami Kenaikan 8,51 Persen, Ini Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan. Berikut daftarnya.

KONTAN/Muradi
ILUSTRASI. Ilustrasi Upah Tenaga Kerja 

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

Bakal Gelar Unjuk Rasa Hari Ini, Buruh Tuntut Kenaikan UMP DKI 2020 hingga 15 Persen

Dari 34 provinsi itu, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Hal itu berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Tags:
Upah Minimum Provinsi (UMP)Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Gaji
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved