Breaking News:

Terkini Daerah

7 Fakta Gadis di Bawah Umur Dianiaya karena Dituding Curi Cincin yang Videonya Sempat Viral

NB (16) gadis asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan tujuh orang dewasa.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dokumen Warga Desa Babulu Selatan
NB gadis dibawah umur, saat diikat oleh warga, karena dituduh mencuri cincin. 

TRIBUNWOW.COM - NB (16) gadis asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan tujuh orang dewasa.

Dikutip TribunWow.com dari Pos-Kupang.com, NB yang masih di bawah umur dianiaya karena dituding mencuri sebuah cincin.

Keluarga NB yang tidak terima atas perbuatan keji tersebut, melaporkan kejadian itu ke Polsek Kobalima, Kabupaten Malaka.

Para terduga pelaku penganiayaan NB, seorang gadis dibawah umur
Para terduga pelaku penganiayaan NB, seorang gadis dibawah umur (Dokumen Polres Belu)

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengiyakan adanya laporan penganiayaan saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Ade mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kobalima, pada Jumat lalu.

Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila mengaku telah menindaklanjuti kasus tersebut.

Keluarga dari Remaja di NTT yang Dianiaya setelah Dituduh Curi Cincin Laporkan 7 Orang ke Polisi

Berikut adalah fakta-fakta yang telah ditemukan dalam kasus penganiayaan NB:

1. Keluarga korban tidak terima dan melapor

Keluarga NB yang tidak terima atas perlakuan yang menimpa anaknya, melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kobalima, Kabupaten Malaka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Sepuh Ade Irsyam membenarkan kasus yang terjadi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

"Masih sementara kita proses kasusnya. Nanti perkembangan kita akan rilis," ujar Ade.

2. Kepala Desa Babulu Selatan diduga sebagai pelaku utama

Kades Babulu Selatan Paulus Lau diduga sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan NB.

Sebelum ditangkap oleh polisi, Paulus Lau sempat pergi ke Timor Leste dengan alasan mengikuti acara keluarga.

Namun polisi berhasil mengamankan Paulus Lau di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Selasa (29/10/2019).

Setelah ditangkap oleh Kapospol PLBN Motamasin, Albertus Fridus Bere, Paulus langsung dibawa ke Polsek Kobalima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau (kedua dari kanan) diciduk polisi di PLBN Motamasin, Selasa (20/10/2019)
Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau (kedua dari kanan) diciduk polisi di PLBN Motamasin, Selasa (20/10/2019) (POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas)

3. Dianiaya lalu digantung pada regel rumah

Pada video yang beredar, NB terlihat  sedang dalam posisi duduk di sebuah kursi plastik, dianiaya dengan kondisi tangan terikat.

NB yang tak berdaya dihujani pukulan oleh pemuda berbadan kekar dan tinggi.

Ia pun terlihat kesakitan atas penyiksaan yang ia terima.

4. NB dituding mencuri cincin

Diketahui awal mula penganiayaan tersebut karena NB dituding mencuri cincin.

NB dituding sebagai pencuri cincin namun tak mengaku sehingga dianiayaya oleh sekelompok orang.

5. Pelaku berjumlah enam orang ditambah Kepala Desa

Aparat Kepolisian Polres Belu berhasil menangkap enam orang terduga pelaku penganiayaan berat terhadap NB.

Keenam orang yang ditangkap adalah Margaretha Hoar, Hendrikus Kasa, Marselinus Ulu, Dominikus Berek, Benediktus Bau dan Eduardus Roman.

Polisi berhasil menangkap keenam orang tersebut pada, Selasa (29/10/2019) dini hari.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing mengatakan begitu pihaknya mendapat laporan penganiayaan terhadap NB, mereka langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut.

6. Viral di Sosial Media

Video penganiayaan NB turut viral di media sosial.

Video penyiksaan itu viral setelah diunggah pertama kali oleh akun Facebook @Phutra Mountain.

Dikutip TribunWow.com dari Pos-Kupang.com, dalam video tersebut NB yang tak berdaya dihujani pukulan oleh seorang pemuda berbadan besar dan tinggi.

Namun, video penganiayaan sempat viral di akun tersebut sudah tidak dapat ditemukan.

7. Korban diberi pendampingan

NB yang menjadi korban penganiayaan telah dibawa ke Polres Belu.

Ia mendapatkan penanganan dan pendampingan dari Perlindungan Perempuan dan Anak.

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: Pos Kupang
Tags:
Nusa Tenggara Timur (NTT)PenganiayaanCincin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved