Terkini Daerah
TERUNGKAP, Ini Kronologi dan Motif Pelajar SMA Perkosa dan Aniaya Kekasih hingga Tak Sadarkan Diri
Pelajar SMA asal Sumatera Selatan melakukan tindak pemerkosaan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, FN (16) yang sama-sama masih berstatus pelajar.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ananda Putri Octaviani
FP ditangkap saat berada di depan kos pada Jumat (25/10/2019) pukul 22.00 WIB.
Yon Edi Winara menegaskan, meski pelaku masih berstatus pelajar, namun FP tetap akan ditahan.
Selain itu, korban juga akan dilakukan visum.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," kata Yon Edi Winara, Sabtu (26/10/2019).
Dalam kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan ikat pinggang korban.
Selain itu, satu buah ponsel dan kendaaran pelaku juga dijadikan sebagai barang bukti.
Yon Edi Winara menjelaskan, FP diknakan pasal tentang Perlindangan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yon Edi Winara.
• Ibu Meninggal Kena Tumor, Remaja 16 Tahun Ini Diperkosa Ayah Tiri Selama 4 Tahun sampai Hamil 2 Kali
Sementara itu, keluarga korban mengaku terpukul mendengar FN menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh sang kekasih.
Paman Korban yakni NZ pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Dengan perbuatan tersangka seperti itu, kami merasa terpukul," kata NZ.
"Keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena tidak berkeprimanusiaan," lanjut dia.
NZ juga mengkapkan, kejadian yang menimpa keponakannya tersebut membuat orangtua FN trauma.
• Diculik dari Rumah sang Nenek, Wanita 17 Tahun Asal Cianjur Diperkosa 3 Pria secara Bergilir
"Kami lihat video di media sosial waktu keponakan kami ditemukan, sangat tidak berkeprimanusiaan tersangka itu," tegas NZ.
"Proses hukum pokoknyan harus jalan, ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.
(TribunWow.com)