Breaking News:

Kasus Prostitusi

Jadi Saksi Kasus Prostitusi, Artis PA Dibebaskan, Polda Jatim Kejar 1 Tersangka Lain, Siapa?

Kabid Humas Polda Jatim menyebut pihak kepolisian masih mengejar satu tersangka lain dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial PA.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Frans Barung Mangera 

Untuk itu, pihak kepolisian masih mengejar satu tersangka lain yang disebutnya sebagai kunci dalam kasus prostitusi ini.

"Oleh karena itu kita masih mengejar satu kunci lagi untuk membuka rangkaian itu biar tergelar rangkaian itu sebagai tindak pidana yang secara komperhensif kita jelaskan kepada publik," imbuhnya.

Simak video selengkapnya berikut ini menit 1.20:

Kronologi Penggerebakan

Polisi menceritakan detik-detik penggerebekan yang dilakukan timnya, dilansir TribunWow.com dari SuryaMalang.com, Sabtu (26/10/2019).

Tiga pelaku yang saat itu ditangkap berinisial PA, YW, dan JL (51), di sebuah hotel.

Sang muncikari PA, berinisial JL (51).

Kemudian pria yang menjadi pengguna jasa prostitusi PA, adalah YW warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) seorang pekerja swasta.

Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman menyebut saat digerebek YW dan PA tengah melakukan hubungan badan.

"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

Sedangkan sang muncikari berada di kamar lainnya.

"Muncikarinya ini ada di kamar lain," tukas Aldy.

Selain 3 pelaku, seorang sopir yang mengantarkan ketiganya di hotel juga turut diperiksa.

"Sopir ini ada di luar hotel, Sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya.

Mereka lantas digiring ke kantor polisi.

Halaman
1234
Tags:
Kasus ProstitusiPolda JatimArtis Terjerat Prostitusi Onlineprostitusi artisProstitusi Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved