Perppu UU KPK
Fahri Hamzah Ucap Jokowi adalah Era Baru Pemberantasan Korupsi, Turut Bandingkan Presiden Sebelumnya
Mantan Wakil DPR Fahri Hamzah menjelaskan bagaimana Jokowi membawa Era baru pemberantasan korupsi dengan memberikan dewan pengawas untuk KPK.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Yang satu itu (Revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," tegas Jokowi, Senin (23/09/2019).
Diketahui revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU pada Selasa, (17/10/2019).
Mengutip Kompas.com, Jokowi mengatakan dirinya tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU KPK.
"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/9/2019).
Keputusan Jokowi tersebut menuai polemik karena dianggap ada pasal di UU KPK yang bisa melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.
Dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (7/9/2019), berikut ini adalah isi materi revisi UU KPK yang dianggap dapat melemahkan KPK.
- Penyadapan, penyadapan dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
- Pencegahan Tipikor: setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan terhadap penyelenggaraan Negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
- Dewan Pengawas: dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.
- Penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3):
- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
- Penghentian ini harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumukan ke publik.
Hambatan yang akan dialami oleh KPK ketika RUU tersebut berlaku adalah.
- Independensi KPK terancam
- Penyadapan dipersulit dan dibatasi
- Pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR
- Sumber penyidik dan penyidik dibatasi
- Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
- Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
- Kewenangan pengambilan perkara di penuntutan dipangkas
- Kewenangan strategi proses penuntutan dihilangkan
- KPK bisa menghentikan penyidikan (SP3)
- Kewenangan mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas
(TribunWow.com/Anung Malik)