Breaking News:

Kabinet Jokowi

Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Wakil Menteri Jokowi, Ada Fasilitas Mobil Dinas Rp 800 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Biro Pers Istana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan 12 figur yang akan mengisi jabatan wakil menteri (wamen) di 11 kementerian. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Setelah memanggil ke 12 wamen tersebut, Jokowi juga langsung melaksanakan pelantikan Wakil Menteri di Istana Kepresidenan, Jumat (25/10/2019).

Dilansir TribunWow.com dari jdih.kemenkeu.go.id, Jumat (25/10/2019), berikut besaran gaji yang diterima wakil menteri.

Diberitahu Jadi Wakil Prabowo, Wahyu Sakti Trenggono Mengaku Sempat Minta Waktu untuk Merenung

Gaji wamen diketahui telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalan peraturan itu, tunjangan yang diberikan kepada menteri disebutkan sebanyak Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan ini pun berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang setara dengan Menteri Negara.

Sehingga jika 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, maka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.

Selanjutnya, wakil menteri akan mendapat sejumlah fasilitas.

Yakni kendaraan dinas dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

Lalu jika belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan. 

Dan diberikan jaminan kesehatan.

Komika Ini Sebut Alasan Jokowi Pilih Susi Pudjiastuti Jadi Menteri KP Periode 1, Susi: Top

Sedangkan seorang menteri menerima gaji pokok Rp 5.040.000 saja, dikutip dari tayangan YouTube iNews Talkshow, Selasa (22/10/2019).

Kemudian tunjangan yang di dapat sebesar Rp 13.608.000.

Dari angka tersebut, sang menteri mendapat Rp 18.648.000 per bulan.

Selain itu, seorang menteri akan mendapat dana operasional, sebesar Rp 120 juta sampai Rp 150 juta.

Halaman
1234
Tags:
Wakil menteriKabinet JokowiKabinet Indonesia Maju
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved