Kabinet Jokowi
Pernah Sebut KPK Harus Usut Korupsi yang Libatkan Presiden, Kini Surya Tjandra Jabat Wakil Menteri
Surya Tjandra, politisi PSI yang pernah sebut pengungkapan kasus di Istana Negara Presiden Jokowi dipanggil ke istana.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah tokoh ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019) termasuk politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Surya Tjandra.
Surya Tjandra sebelumnya sempat menyatakan soal Jokowi yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut dilontarkan Surya Tjandra di tahun 2015 saat dia mencalonkan diri jadi pimpinan KPK.
• Profil Angela Tanoesoedibjo, Wakil Menteri Wishnutama, Wanita Karier hingga Politisi
Pada tahun 2015, saat mencalonkan sebagai pimpinan KPK, dia pernah menyatakan KPK tidak boleh tunduk kepada presiden.
Menurutnya, jika terdapat kasus korupsi yang melibatkan presiden, maka KPK harus berani mengambil tindakan tegas.
"KPK itu tunduk, sekaligus tidak tunduk terhadap presiden," kata Surya saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, yang dikutip dari Tribunnews di tahun 2015.
"Bukan berarti Presiden tidak dapat ditindak oleh KPK," tambahnya.
Menurut Surya, pengungkapan kasus korupsi di level Istana Negara mungkin akan dianggap tabu oleh calon pimpinan KPK lainnya.
Namun, sikap itulah yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan KPK.
• Deretan 12 Calon Wakil Menteri yang Dipanggil Sudah Jokowi, Angela Tanoesoedibjo hingga Politisi PSI
Dikutip dari situs PSI, Surya Tjandra merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ia juga dikenal sebagai aktivis hukum yang getol menyuarakan sikap anti korupsi.
Surya juga sempat mempertanyakan alasan DPR mengenai revisi UU KPK yang akan segera berlaku.
"Jangan sampai malah melemahkan pemberantasan korupsi," katanya melalui keterangan tertulis pada Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Kini, ia telah dipanggil Jokowi untuk menjadi wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.