Cerita Selebriti
Kriss Hatta Beri Uang Damai Rp 150 Juta ke Anthony Hillenaar: Mungkin Saya Lebih Mampu
Kriss Hatta kecewa uang damai diterima Anthony Hillenaar tapi kasus tetap berjalan: Harusnya fair, damai ya damai.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNWOW.COM - Artis peran Kriss Hatta mengaku kecewa mengingat uang perdamaian yang telah ia berikan pada lawannya, Anthony Hillenaar.
Sebab, meski uang itu sudah diterima oleh Anthony, kasus hukum tetap harus dihadapi oleh Kriss Hatta.
“Kekecewaan saya ya uang saya sudah dimakan Rp 150 juta, tapi laporan tetap dijalankan, itu saja. Harusnya fair, damai ya damai,” ujar Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
• Kronologi Lengkap Penganiayaan yang Dilakukan oleh Kriss Hatta terhadap Anthony Hillenaar
Walau begitu, Kriss berharap uang itu bisa berguna bagi Antony.
“Dan uang Rp 150 juta itu mudah-mudahan berguna bagi keluarga pelapor. Mungkin saya lebih mampu,” kata Kriss.
Terkait hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa proses hukum kasus penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta dapat tetap berjalan meski sudah ada perdamaian dengan korban Antony.
Hal itu disampaikan JPU Indra Jaya saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Menurut jaksa, tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP bukan merupakan delik aduan.
"Sehingga walaupun antara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian dan pihak pelapor sudah mencabut laporannya, tidak menghapus pidana dan tidak menghentikan proses hukum," ucap jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menanggapi poin eksepsi Kriss Hatta yang mempersoalkan tanggal terjadinya kejadian pemukulan.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Kriss menilai jaksa keliru karena menyebut peristiwa pemukulan terjadi pada 6 April, bukan tanggal 7 April 2019.
Namun, jaksa bersikukuh kejadian terjadi pada 7 April.
• Dibela Gading Marten soal Isu Video Syur, Gisella Anastasia: Geram Sekali Mau Lawan
"Bahwa pelaporan yang dilakukan saksi korban dalam laporan polisi ditulis tanggal 6 April 2019 adalah suatu kekeliruan pihak penerima laporan. Seharusnya dalam laporan polisi dan uraian kejadian disebutkan kejadian perkara adalah hari Minggu, 7 April 2019, bukan lagi pada Sabtu tanggal 6 April," kata Jaksa membacakan tanggapan eksepsi.
Atas jawaban tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Kriss Hatta dan menerima surat dakwaan Kriss Hatta karena sesuai pasal ketentuan Pasal 132 Ayat (2) huruf a dan b KUHP.
Kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan Rahelly Aulia datang ke klub Dragon Fly di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.