Breaking News:

Pelantikan Jokowi dan Maruf Amin

Berikut Aturan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ini yang Terjadi jika Presiden Terpilih Tak Bisa Hadir

Tata cara atau aturan serta jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden, dari kehadiran hingga ucapan sumpah dan janji.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
Dok.SETNEG
Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin 

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”."

Kata Pedagang Kaki Lima di Sekitar DPR RI Jelang Pelantikan Presiden 2019, Ungkap Ketakutan

Berdasarkan rilis resmi dari MPR RI yang diterima TribunWow.com, acara pelantikan dimulai pukul 14.30 WIB.

Pelantikan dimulai pukul 14.30 WIB dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Lalu Ketua MPR Bambang Soesatyo memimpin untuk mengheningkan cipta dan dilanjutkan dengan membuka Sidang Paripurna.

Selanjutnya, Pimpinan MPR membacakan keputusan KPU dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden serta penandatanganan berita acara pelantikan dan penyerahan berita acara pelantikan oleh pimpinan MPR.

Selanjutnya dengan pertukaran tempat duduk wakil presiden dari Jusuf Kalla ke Ma'ruf Amin.

Lalu, Presiden Jokowi akan membacakan pidato sebagai presiden periode 2019-2024.

Ketua MPR kembali melanjutkan sidang paripurna dan diakhiri dengan pembacaan doa sebelum sidang resmi ditutup.

Pelantikan Jokowi dan Maruf Amin, Ahok Telah Hadir di Gedung DPR-MPR

Berikut ini jadwal agenda pokok sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden:

14.30 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

14.33 WIB Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR

14.36 WIB Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR dan pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR

14.56 WIB Pengucapan Sumpah Presiden

Tags:
Pelantikan PresidenPelantikan Jokowi-Maruf AminJokowiMaruf Amin
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved