Perppu UU KPK
UU KPK Berlaku, Ruhut Sitompul Minta Masyarakat Tak Salahkan Jokowi: KPK Itu Sekarang Sudah Beda
Ruhut Sitompul meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas berlakunya Undang-undang (UU) KPK hasil revisi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas berlakunya Undang-undang (UU) KPK hasil revisi.
Ruhut Sitompul menyatakan awalnya ia sangat menolak adanya revisi terhadap UU KPK.
Namun, Ruhut Sitompul merasakan KPK banyak mengalami perubahan ke arah yang tidak lebih baik.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Ruhut Sitompul dalam acara 'APA KABAR INDONESIA' yang diunggah kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (17/10/2019).
• UU KPK Berlaku, Masinton Pasaribu Klaim Kewenangan KPK Tak Dikurangi: Mereka Enggak Paham
• Disentil KPK soal Kacamata Gucci, Mulan Jameela: Insya Allah Saya dan Gerindra Bersih dari Korupsi
Menurutnya, kini masyarakat tengah dihebohkan dengan berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Saya lihat suasana KPK ini bikin ramai, kayaknya ada yang merasa pahlawan dia lah yang memperjuangkan KPK," ucap Ruhut.
Ruhut lantas menyampaikan ucapan terimakasih kepada Mantan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
"Saya garisbawahi terima kasih kepada ibu Megawati Soekarnoputri, KPK lahir di era beliau jadi presiden, dan beliau menjaga itu," terang Ruhut.
Setelah KPK lahir, Ruhut menilai keberadaan kepolisian dan kejaksaan seolah akan digeser.
"Bicara lahirnya KPK, ini kayaknya seolah mau digeser enggak perlu ada kejaksaan, enggak perlu ada kepolisian," kata Ruhut.
"Sampai terpilihnya polisi waah orang-orang dalam di Kuningan itu agak gimana."
Menurutnya, keberadaan kejaksaan dan kepolisian tetap diperlukan.
"Lahirnya KPK, polisi kejaksaan enggak bolek kita lepaskan," ujar Ruhut.
"Profesionalisme penyelidikan, penyidikan sampai kelanjutan kerja mereka lah."
Sebagai anggota DPR RI, Ruhut mengaku awalnya sangat memperjuangkan KPK.
Ia menyebut awalnya tak menyetujui adanya revisi terhadap UU KPK.
"Saya sebagai Komisi III di DPR, saya ini paling penjaga KPK, saya paling tidak setuju revisi," ucap Ruhut.
Namun seiring berjalannya waktu, Ruhut merasakan adanya perubahan dalam tubuh KPK.
"Tapi saya lihat KPK sekarang sudah beda dengan sekarang muruahnya, itu yang jadi masalah," ucapnya.
Ia lantas menyinggung tentang sidang hasil Pilpres 2019 lalu.
"Apa enggak berbeda, wadah independen untuk mencegah memberantas korupsi," kata dia.
Menurutnya, KPK tak memiliki kepentingan dalam Pilpres 2019 lalu.
Untuk itu, sikap sejumlah tokoh KPK yang ikut aksi demonstrasi menentang hasil Piplres 2019 itu menuutnya adalah tindakan yang keliru.
"Sidang MK mengenai calon presiden ikut turun demonstrasi tokoh-tokohnya ada apa? Itu bukan wadah politik, itu KPK, saya ingatkan itu," terang Ruhut.
• Pengamat Sebut Perbaikan Tipo UU KPK Tidak Sah: Ngakunya Dipikir, Enggak Tahunya Berantakan Banget
• Kacamata Gucci yang Ia Unggah Disinggung oleh KPK, Begini Penjelasan Mulan Jameela
Ruhut melanjutkan, Undang-undang KPK hasil revisi merupakan karya DPR bersama pemerintah.
"Saya dulu paling tidak setuju, tapi ingat di dalam pembuatan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari pemerintah dan DPR," terangnya.
"Bisa digagas oleh pemerintah, oleh DPR."
Menurutnya, kini masyarakat justru seolah menyalahkan Presiden Jokowi atas berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut.
"Jadi kan kalau saya lihat sepertinya Pak Jokowi presiden disalahkan, tolong jangan ya," imbuhnya.
"Setelah waktunya dan hari ini undang-undang (KPK) itu sudah berlaku."
Meskipun UU KPK hasil revisi resmi berlaku, Ruhut mengimbau lembaga antirasuah itu untuk tetap menjalankan tugas dan wewenang secara baik.
"Tapi KPK juga jangan merasa 'Wah kami (KPK) jadi gimana ini sekarang', jangan ada dirty feeling, kerja saja yang baik, itu perlu saya ingatkan di situ," tukasnya.
Simak video selengkapnya berikut ini menit 5.00:
Seperti diketahui, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku, Kamis (17/10/2019).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Satu di antaranya mengenai dewan pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.
Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan perppu UU KPK.
Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.
Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.
Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)