Breaking News:

Perppu UU KPK

Segera Tulis Buku setelah UU KPK Berlaku, Denny Indrayana: Ini Bukan Pertama Kalinya KPK Mau Dibunuh

Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana secara tegas menyebut Undang-undang (UU) KPK hasil revisi sangat melemahkan lembaga antirasuah itu.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan perppu UU KPK.

Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.

Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.

Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum. (TribunWow.com)

Tags:
Perppu UU KPKUU KPKPerppu KPKDenny Indrayana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved