Perppu UU KPK
Segera Tulis Buku setelah UU KPK Berlaku, Denny Indrayana: Ini Bukan Pertama Kalinya KPK Mau Dibunuh
Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana secara tegas menyebut Undang-undang (UU) KPK hasil revisi sangat melemahkan lembaga antirasuah itu.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Lebih lanjut lagi Denny menyebut UU KPK hasil revisi sangat berbanding terbalik dengan hasil risetnya.
"Apa yang terjadi dengan KPK sekarang dengan revisinya, itu berbanding terbalik dengan penguatan KPK," ucapnya.
"Berbanding 180 derajat berbeda arah dengan penguatan KPK yang saya teliti."
Ia bahkan menyebut upaya mematikan KPK tak baru sekali ini terjadi.
Menurutnya, upaya pelemahan KPK sudah dilakukan berkali-kali sejak lama.
"Jadi basis argumentasi yang saya sampaikan ini adalah argumentasi berbasis kajian yang sudah saya bukukan dan sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, sayangnya bahwa KPK kemudian dilumpuhkan seperti ini, karena ini bukan kali pertama," kata Denny.
"Kita sudah punya pengalaman berkali-kali pembunuhan KPK semacam ini."
Simak video selengkapnya berikut ini menit 9.55:
Seperti diketahui, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku, Kamis (17/10/2019).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.
Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.
UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Satu di antaranya mengenai dewan pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.