Breaking News:

Perppu UU KPK

Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua

Refly Harun tak setujui usulan Mahfud MD terkait solusi agar calon pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuril Ghufron dapat dilantik.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tak setujui usulan Mahfud MD terkait solusi agar calon pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuril Ghufron dapat dilantik. 

"Begini, ini untuk ke publik ya, agar paham, yang namanya perppu itu tidak digantungkan pada hari ini, bukan kemudian Undang-Undang KPK berlaku hari ini, karena konstritusi 30 hari harus berlaku dan wajib diundangkan, lalu kemudian Perppu tidak bisa keluar, tidak. Perppu bisa keluar besok, besoknya lagi dan lain sebagainya," jelas Refly.

Ia mengatakan bahwa perppu bisa dikeluarkan tergantung subjektifiktas presiden.

"Tetapi sekali lagi, masalah perppu ini bukan soal hukum, kalau hukumnya, clear, materinya melemahkan, perppu bisa dikeluarkan anytime tergantung subjektifiktas presiden."

"Apalagi ini menurut saya soal genting, yaitu masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia yang merupakan agenda atau amanat reformasi," katanya.

Sementara Perppu kini merupakan persoalan politik di mana parpol melawan kaum society.

"Tapi persoalan kan pada persoalan politik. Yang kita tahu hampir semua parpol mendukung UU KPK ini melawan komponen society yang mungkin society ini ada mahasiswa, pengamat, dan sebagainya, yang kebetulan bukan pegang palunya," ujarnya.

Lihat videonya dari menit ke 21.19:

Solusi Mahfud MD untuk Nurul Ghufron

Mahfud MD menuturkan awalnya keganjilan mengenai usia pimpinan KPK itu ditemukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.

"Nah itu masih tertulis harus 50 tahun, tidak ada perubahan. Itu kan baru ketahuan sesudah disahkan. Kalau tidak salah Mas Zainal Arifin Mochtar itu yang menemukan pertama kali itu sejauh yang saya tahu, baru orang jadi ribut," ujar Mahfud MD.

Sehingga, jika mengacu pada UU KPK hasil revisi, Nurul Ghufron tidak dapat dilantik menjadi komisioner KPK.

Mahfud MD lantas mengatakan, perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK secepatnya untuk diterbitkan.

"Kalau itu, diperlukan perppu saya kira, secepatnya sebelum pelantikan," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Refly Harun Tertawa Dengar Penjelasan Mahfud MD, Ada Perbedaan Tanggal dan Jam di Draf UU KPK

Ia mencontohkan perppu itu akan berbunyi bahwa capim KPK yang sudah melewati tes seleksi berdasarkan UU, dikecualikan.

"Misalnya yang berbunyi gini, perppu itu menyatakan 'Bahwa ketentuan mengenai usia masih berlaku yang lama untuk mereka yang sudah dites atau sudah diseleksi melalui undang-undang yang lama, dapat dinyatakan sah menurut undang-undang ini'," paparnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Perppu UU KPKRefly HarunMahfud MDNurul Ghufron
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved