Menkopolhukam Wiranto Diserang
Diduga Nyinyiri Wiranto, Istri TNI Kopda BD Kodim Wonosobo Menangis dan Menyesal
Istri TNI Kopda BD unggah postingan soal pisau penusuk harusnya diberi racun ular dan samakan dengan drama Korea, kini menangis dan menyesal.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - WW, istri dari Kopda BD, seorang anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo melontarkan kalimat nyinyir di Facebook yang diduga terkait dengan kasus penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Selasa (15/10/2019), WW kini menangis dan menyesal setelah postingannya yang diduga menghina Wiranto viral.
WW sempat mengunggah kalimat yang menyinggung soal pisau untuk menusuk yang ia sebut harusnya sudah diberi racun ular.
• Istri Anggota Kodim Wonosobo Kaitkan Penusukan dengan Drama Korea, Begini Nasib sang Suami
"Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan. mau ikut2an drama korea ya," tulis WW.
Diketahui, WW juga merupakan anggota Persatuan Istri TNI (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Kodim 0707/Wonosobo.
Menanggapi tindakan WW, Dandim 0707/Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat langsung mengumpulkan seluruh anggotanya sekaligus para istri yang tergabung dalam Persit.
Tujuan Wiwid mengumpulkan para TNI dan istrinya adalah untuk memberi pengarahan terkait tata krama dalam bermedia sosial.
"Siang ini saya kumpulkan, yang utama bahas kaidah medsos yang baik," tutur Wiwid.
• Fakta Baru Kasus Istri TNI AU di Surabaya Nyinyiri Wiranto, sang Suami Akui Sadar setelah Viral
Wiwid tidak ingin kasus pencopotan TNI karena ulah istri terulang kembali.
Ia juga minta maaf kepada masyarakat atas unggahan istri anggotanya yang mengarah kepada dugaan ujaran kebencian.
Pihaknya sudah memeriksa BD dan WW terkait postingannya yang viral itu.
Dalam proses pemeriksaan, WW menangis dan mengungkap penyesalan yang mendalam atas ulahnya.
WW juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Meski sudah minta maaf dan menyesal, WW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak Kodim 0707/Wonosobo menyerahkan kasus dugaan ujaran kebencian itu ke Polres Wonosobo, Senin (14/10/2019).
• Istri Nyinyiri Wiranto Bikin TNI Dicopot, Pengamat: Keluarga Militer Tidak Terlatih dalam Komunikasi
Laporan ke polisi itu disebabkan WW adalah warga sipil sehingga proses hukum dijalani melalui peradilan umum.
Wiwid turut mengantar langsung berkas aduan dari pihaknya ke Polres Wonosobo.
Sementara itu, BD harus menjalani proses hukum disiplin militer.
Wiwid menegaskan BD belum dijatuhi sanksi lantaran masih menunggu proses sidang disiplin militer.
Hukuman yang mengancam BD di antaranya penahanan 14 hari serta sanksi administrrasi.
"Semuanya masih proses, ini juga masih diduga," ujar Widwid.
• Ini Beda Nasib antara FS Istri Anggota TNI AU yang Nyinyir soal Wiranto dengan sang Suami, Peltu YNS
Pasi Intel Kodim 0707/Wonosobo Kapten Arm Supriyanto menyesalkan perbuatan WW.
Pasalnya, pihak kodim kerap memberikan pengarahan kepada anggota serta istrinya, baik melalui surat edaran atau dalam pertemuan.
Namun pihaknya memang tidak mungkin memantau secara detail aktivitas TNI dan istrinya di media sosial setiap saat.
Supriyanto menyimpulkan dari proses pemeriksaan WW bahwa istri anggotanya itu tak memiliki niat jahat.
WW disebut hanya iseng dan spontan mengunggah postingan diduga bernada kebencian itu.
WW juga tidak ada indikasi terpapar paham radikal.
• Perkembangan Terkini Kasus Istri Peltu YNS yang Nyinyir soal Wiranto, Ini yang Tengah Dicari Polisi
"Iseng terpengaruh medsos. Tapi kalau sudah terjadi adanya cuma penyesalan, menangis, apalagi anaknya masih kecil," ungkap Supriyanto.
Dilansir TribunWow.com dari unggahan kanal YouTube Tribun Jateng, Senin (14/10/2019), pihak Polres Wonosobo dalam proses memeriksa para saksi.
"Ini ada laporan pengaduan dari Pasi Intel Kodim 0707/Wonosobo," ujar pihak Polres Wonosobo.
"Jadi langkah awal kita buatkan laporan pengaduan, kemudian setelah ini otomatis kita periksa saksi-saksi.
Polres Wonosobo menyebut WW terancam Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun ancaman hukuman penjara yakni maksimal 6 tahun.
• 52 Pengacara Siap Bantu Istri Mantan Dandim Kendari yang Dilaporkan karena Dinilai Nyinyiri Wiranto
Sebelumnya, tiga anggota TNI mendapatkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan hingga penahanan akibat postingan istri mereka di media sosial.
Dikutip dari Tribun Timur, di antaranya adalah Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi akibat postingan sang istri, Irma Zulkifli Nasution soal Wiranto.
Lalu TNI AU Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang dicopot akibat postingan sang istri, FC.
Serta anggota TNI AD Kodam III/Siliwangi, Serda Z.
Berikut video lengkapnya:
(TribunWow.com/Ifa Nabila)