Breaking News:

Pembunuhan Debt Collector di Cianjur

Terungkap Motif Pembunuhan Debt Collector di Cianjur, Jasad Ditemukan dalam Kondisi Kepala Putus

Pelaku pembunuhan berinisial AN alias Ahek (50) mengungkapkan ia menghabisi nyawa Jenal karena merasa sakit hati saat korban menagih utang

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
FB Jenal Ompusunggu
Seorang warga Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujaja, Bandung, Jenal Omposunggu (42) menjadi korban pembunuhan sadis yang mayatnya dibuang di tebing. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang debt collector, Jenal Ompusunggu (42) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala dan dibungkus plastik.

Satu di antara pelaku pembunuhan berinisial AN alias Ahek (50) mengungkapkan ia menghabisi nyawa Jenal karena merasa sakit hati saat korban menagih utang padanya.

"Dia (korban) menagih utang dengan mempermalukan saya, saya sakit hati," ucap Ahek, seperti dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Senin (14/10/2019).

Curiga di Tebing Ada Bau Tak Sedap, Ternyata Ada Mayat Debt Collector Tanpa Kepala Membusuk

5 Fakta Kasus Pembunuhan Debt Collector, Kronologi, Kondisi Jasad di Tebing hingga Peran 7 Pelaku

Ahek menganggap cara korban menagih utang sudah melewati batas.

Ia yang sakit hati lantas nekat menghabisi nyawa korban secara sadis.

Dalam konferensi pers di Polres Cianjur, Ahek mengakui memang memiliki utang sebesar Rp 40 juta.

Utang tersebut makin bertambah hingga menjadi Rp 150 juta.

Ia melanjutkan, selama ini selalu berusaha menyicil utangnya itu dengan membayar ratusan ribu setiap hari.

"Padahal setiap hari saya bayar Rp 300-400 ribu, tapi cara dia menagih sudah kelewat batas," ucap Ahek.

Ahek yang tega membunuh Jenal secara sadis itu mengaku mengenal korban sejak belasan tahun lalu.

"Saya sudah kenal dengannya (korban) selama belasan tahun," kata Ahek.

Pembunuhan terhadap Jenal terungkap setelah warga menemukan mayat pria yang kepalanya terpisah di wilayah wisata, Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Mayat dengan kepala terpisah ini ditemukan pada Kamis (26/9/2019) pukul 14.00 WIB, di tepi tebing, dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (6/10/2019).

Penemuan ini pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang melintas.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan awal mula penemuan kasus mayat kepala terpisah.

"Kasus ini berawal pada hari Kamis 26 September 2019 pukul 14.00 WIB, di Kampung Sukarajin RT 01/08 Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang, Jumat (4/10/2019) di Cianjur.

Kondisi jasad Jenal telah membusuk, hampir menjadi kerangka.

Selain itu jasadnya juga terlihat dibungkus plastik hitam, di sebelah plastik berisi sampah.

Sementara kepalanya ditemukan tak jauh tanpa pembungkus apapun.

Diperkirakan korban telah dibunuh pada dua minggu lalu.

"Tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.

Keterangan Polisi soal Pembunuhan Debt Collector di Cianjur, Jasad dalam Kondisi Kepala Putus

Ini Peran 7 Pelaku yang Bunuh Debt Collector dengan Sadis, Mayatnya Ditemukan Busuk Kepala Terpisah

Ditambahkan oleh Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi, pada hasil visum, diketahui mayat itu terluka di bagian usus dan bahu lengan sebelah kanan.

"Lukanya bagian usus, ada luka di bagian bahu lengan kanan, dan ada bercak darah pada kaus," ujar Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi.

Korban memakai celana levis warna abu merek Cardinal, sabuk hitam, kaus warna hitam motif Enjoy 1981, jaket kulit warna hitam merek Gasper, memakai sepatu warna hitam kulit merek Gats.

Dan di dalam saku celananya ditemukan uang sejumlah Rp 1.364.000.

Hingga pada Minggu (13/10/2019) Polres Cianjur telah berhasil mengungkap pelaku dalam kasus mayat kepala terpisah ini, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (13/10/2019).

"Iya betul, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang.

"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.

Ada tujuh tersangka yang ditangkap.

Dan dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor.

Eksekutor itu yakni ANA alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.

ANA dan CK telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kemudian lima tersangka lain WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.

Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda menuturkan ANA dan CK ini diduga menggunakan kayu balok.

"Tersangka ANA dan CK ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diduga menggunakan kayu balok yang sudah kita amankan bersama barang bukti lainnya," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/10/2019).

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Isi Pasal 338 KUHP: 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Roifah Dzatu)

Tags:
Debt collectorKasus PembunuhanCianjur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved