Menkopolhukam Wiranto Diserang
Ini Beda Nasib antara FS Istri Anggota TNI AU yang Nyinyir soal Wiranto dengan sang Suami, Peltu YNS
Polisi mengungkapkan perbedaan nasib dari Peltu YNS serta sang istri FS terkait komentar pada kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Karena suaminya merupakan anggota maka pemeriksaan dilakukan oleh pihak POM AU," ucap Kolonel Pnb Budi Ramelan seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Jika berita acara pemeriksaan telah diterbitkan, maka Peltu YNS besok akan menjalani sidang.
"Nanti bila memang berita acaranya telah selesai hari ini, maka besok siang akan dilakukan sidang disiplin untuk menentukan hukuman disiplin apa yang diberikan," ujar Kolonel Pnb Budi Ramelan.
"Untuk tempat sidangnya nanti di Gedung Hercules yang berada di Pangkalan Udara TNI AU Surabaya," imbuhnya.
• Jelaskan Kunai yang Digunakan Pelaku Penyerangan Wiranto, Ahli Sebut Senjata Sulit Ditemukan
Sedangkan, Peltu YNS yang biasa bertugas sebagai Bintara Sidik POM Au Lanud itu kini telah dibebastugaskan alias dicopot.
Kendati demikian, belum ada penahanan bagi Peltu YNS.
"Saat ini Peltu YNS telah dibebastugaskan atau dicopot jabatannya sejak Jumat, (11/10/2019). Dan saat ini Peltu YNS belum dilakukan penahanan," jelas Kolonel Pnb Budi Ramelan.
Peltu YNS nantinya akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014.
Kepala Hukum Lanud Muljono Surabaya, Mayor Ikhwanudin mengatakan bahwa pasal tersebut membahas soal Disiplin Milter.
Anggota TNI yang melanggar aturan kedinasan akan mendapatkan sanksi.

• Sekjen PDIP Jenguk Wiranto atas Perintah Megawati, Sentil Hanum Rais: Masyarakat Tahu Situasionalnya
"Peltu YNS akan dikenakan Pasal 8 huruf a UU No 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer."
"Yang berbunyi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," kata Mayor Ikhwanudin kepada TribunJatim.com saat ditemui di Mako Lanud Muljono, Senin (14/10/2019).
Kendati demikian, belum ada kepastian terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Peltu YNS.
"Dilihat besok saja dalam persidangan," ungkap Mayor Ikhwanudin. (TribunWow.com/Mariah Gipty)