Kabar Ibu Kota
Cerita Djeni, Gelapkan 62 Mobil Sewaan dalam Waktu 2 Bulan hingga Beraksi Sendirian
Polisi mengatakan, Djeni, pelaku penggelapan mobil sewaan beraksi seorang diri hingga memanfaatkan pekerjaannya untuk melancarkan aksinya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019)
Dia dibantu orang lain untuk mencari orang-orang yang mau menerima gadai mobil.
"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Kepada polisi, Djeni mengaku satu mobil digadai Rp 30-40 juta.
"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).
Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Kompas.com/Dean Pahrevi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Djeni, Seorang Diri Gelapkan 62 Mobil Rental dalam Waktu 2 Bulan"