Pembunuhan Debt Collector di Cianjur
5 Fakta Kasus Pembunuhan Debt Collector, Kronologi, Kondisi Jasad di Tebing hingga Peran 7 Pelaku
Penemuan jasad yang telah membusuk di di wilayah wisata, Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat menghebohkan warga.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Penemuan jasad yang telah membusuk di di wilayah wisata, Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menghebohkan warga yang melintas.
Ternyata jasad tersebut merupakan seorang debt collector yang dibunuh pada bulan September 2019 lalu.
Keluarga korban pun syok dan tak menyangka adiknya menjadi korban pembunuhan hingga jasadnya ditemukan telah busuk.
• Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kepala Terpisah, Ternyata Debt Collector, sang Adik Ungkap Sosoknya
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum TribunWow.com dari kronologi penemuan, kondisi jasad hingga pelaku.
1. Kronologi Penemuan Jasad Debt Collector
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Bandung Tv, Senin (30/9/2019), asal mula penemuan jasad ini, ditemukan oleh seorang warga bernama Geger.
Diketahui, jasad tersebut terletak di tebing lereng turunan di pinggir jalan.
Saat seorang warga melintas ia mencium bau yang busuk.
Dan saat ditelisik, ternyata sesosok mayat yang telah membusuk.
Saat ditemukan kondisi korban sudah separuh membusuk dan separuh bersisa tulang.
Sedangkan kepala korban terpisah berjarak dua meter dari tubuhnya.
Penemuan itu lantas dilaporkan kepada Polsek Sukanegara.
Polisi kemudian mengevakuasi korban dan melakukan visum.
2. Kondisi Korban
Dalam hasil visum diduga korban mengalami kekerasan yang dilakukan seminggu lebih sebelumnya.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memberikan penjelasan, dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (13/10/2019).
Dijelaskannya, mayat yang terbungkus plastik hitam itu ditemukan dalam kondisi yang membusuk.
"Tepat di sebuah tebing telah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk diperkirakan 2 minggu," katanya.
Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi menambahkan jika pada jasad mengalami luka di bagian bahu lengan kanan.
Disebutkannya ciri-ciri mayat itu laki-laki berumur sekitar 40 tahun.
Rambut sedang ikal, memakai celana levis warna abu merek cardinal, sabuk hitam, kaus warna hitam motif enjoy 1981, jaket kulit warna hitam merek Gasper, memakai sepatu warna hitam kulit merek gats.
Dan di dalam saku celananya ditemukan uang sejumlah Rp 1.364.000.
"Lukanya bagian usus, ada luka di bagian bahu lengan kanan, dan ada bercak darah pada kaus," ujar Kapolsek Sukanagara AKP Cahyadi.
• Keterangan Polisi soal Pembunuhan Debt Collector di Cianjur, Jasad dalam Kondisi Kepala Putus
Polisi lalu melakukan cek di media sosial dan mendapati identitas korban.
"Identitas sudah terungkap, mayat tersebut orang Bandung."
Dan pada Jumat (4/10/2019) Juang mengungkapkan pihaknya telah mengetahui identitas korban.
Mayat itu merupakan Jenal Omposunggu (42) warga Blok Batujajar RT 01/15, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar.
3. Sosok Korban di Mata Keluarga
Jenal merupakan debt collector yang tinggal bersama kakak kandungnya, Togu Ompusunggu (36), dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (6/10/2019).
Togu lantas mengungkapkan sosok adik kandungnya tersebut.
Mulanya ia mengaku syok atas kematian sang adik.
Disebutkannya, ia terakhir bertemu korban pada Senin (2/10/2019) lalu.
Ia mengaku kaget mengetahui kondisi Jenal ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
"Makanya keluarga syok begitu mendengar kabar ini karena sebelumnya tidak ada firasat sama sekali dan dia yang saya tahu tidak pernah punya musuh," katanya.
"Ada polisi juga yang ngasih tahu dan kami juga sempat mencari mayatnya ke beberapa rumah sakit, ternyata positif ada di RSUD Sayang," kata Togu.
• Ini Peran 7 Pelaku yang Bunuh Debt Collector dengan Sadis, Mayatnya Ditemukan Busuk Kepala Terpisah
Menurutnya, Jenal tak suka berbuat macam-macam.
korban merupakan seorang yang dikenal baik dan tidak pernah memiliki musuh.
"Apalagi minum alkohol, dia itu tidak bisa minum seperti itu, paling kalau sudah pulang bekerja itu nongkrong sambil ngopi," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2019).

4. Pelaku Terungkap
Hingga pada Minggu (13/10/2019) Polres Cianjur telah berhasil mengungkap pelaku dalam kasus mayat kepala terpisah ini, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
"Iya betul, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang.
"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.
Ada tujuh tersangka yang ditangkap.
Yakni ANA alias Ahok (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.
Lalu WL (43), SP (37), DA (41), AT (43) dan YP (54).
5. Peran 7 Pelaku
Ketujuh pelaku itu memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan ini.
Ada tujuh tersangka yang ditangkap.
Dan dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor yaitu ANA alias Ahok (50) dan CK alias Maung (42).
ANA dan CK telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda menuturkan ANA dan CK ini diduga menggunakan kayu balok.
"Tersangka ANA dan CK ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diduga menggunakan kayu balok yang sudah kita amankan bersama barang bukti lainnya," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda, Minggu (13/10/2019).
Kemudian lima tersangka lain WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.

5. Barang Bukti
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit mobil Honda Brio warna abu bernomor polisi D 1673 UAL, satu unit motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi D 4204 UDT, satu unit motor Honda Supra hitam bernomor polisi D 5183 ZDJ.
Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)