Terkini Daerah
Update Kasus Penggerebekan Istri Polisi dan Dokter di Mojokerto, Keduanya Ditetapkan Jadi Tersangka
Bidan dan dokter yang digerebek saat berduaan di kamar statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Begini penjelasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/MOH. SYAFIĆ
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (4/10/2019).
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka. (Kompas.com/Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Ditetapkan Jadi Tersangka"