Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Tangis Irma Nasution Pecah saat Dampingi Suami yang Dipecat dari Jabatan Dandim, Lihat Videonya

Tangis Irma Zulkifli Nasution pecah saat mendampingi sang suaminya yang dipecat dari Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019). Lihat videonya.

Kompas.com
Dandim 1417/Kendari, Kolonel Kav Handi Suhendi saat resmi dicopot jabatannya oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa pada Sabtu (12/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Tangis Irma Zulkifli Nasution pecah saat mendampingi sang suaminya yang dipecat dari Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Suami Irma Zulkifli Nasution, Kolonel Hendi Suhendi dipecat dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran ulah sang istri.

Sertijab tersebut dipimpin oleh Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato
di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Sosok Irma Nasution, Istri Mantan Dandim Kendari yang Buat Postingan Nyinyir soal Wiranto

Irma Zulkifli Nasution yang saat itu menggenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Lihat videonya:

Sanksi pemecatan Kolonel Hendi Suhendi ini karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution yang nyinyir terkait penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto.

Irma Zulkifli Nasution menuliskan kata-kata bernada negatif terkait peristiwa tersebut.

Akibat ulahnya tersebut, sang suami mendapatkan sanksi pemecatan sebagai Dandim Kendari.

Dikutip dari Tribun Jabar, Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.

Jawaban Istri Mantan Dandim Kendari saat Diingatkan soal Postingan: Saya Anak TNI dan Cucu Polisi

 

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Menkopolhukam Wiranto DiserangWirantoIrma Zulkifli NasutionKendariPandeglangBanten
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved