Breaking News:

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Istri Sebar Fitnah soal Wiranto, Anggota TNI AU Dicopot: Keluarga Tentara Harus Netral

Istri TNI AU YNS unggah opini negatif dan fitnah soal penyerangan Wiranto, sang suami harus rela dicopot lantaran keluarga tentara harus netral.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Jatim
Istri seorang TNI AU bernama Peltu YNS, yakni FS baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Sidoarjo, Jumat-Sabtu (11-12/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Istri TNI Angkatan Udara (AU) Peltu YNS berinisial FS dituding menyebarkan opini negatif, fitnah, dan konten tidak sopan di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

TNI AU resmi mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.

Pencopotan tersebut disebabkan keluarga TNI seharusnya netral dan tidak menunjukkan kecenderungan soal politik.

Hina Wiranto di Media Sosial hingga Viral, Istri TNI AU Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral," kata Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019).

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris.

 Yuris mengatakan, Peltu YNS dan istrinya dikenakan sanksi atas penyebaran opini negatif tersebut.

Peltu YNS, kata dia, mendapat teguran keras yaitu dicopot dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.

"Karena Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," ujar dia.

Sementara itu, Yuris mengatakan, istri FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya.

FS dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

3 Anggota TNI Dicopot dan Ditahan setelah Istri Hujat Wiranto di Medsos, Ini Fakta Lengkapnya

Dandim Kendari dicopot

Kejadian yang menimpa YNS bukanlah yang pertama terkait anggota TNI dicopot karena unggahan istri. Peristiwa serupa juga terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, dua personel TNI AD, yaitu Kolonel HS dan Sersan Z juga terkena sanksi akibat konten istri mereka yang dinilai negatif.

HS merupakan Komandan Distrik Militer Kendari.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Kedua orang tentara itu dicopot dari jabatannya.

Selain itu, HS dan Z juga dikenai penahanan selama 14 hari.

Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.

Selain itu, unggahan istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TNI AU di Surabaya Dicopot dan Ditahan karena Unggahan Istri soal Wiranto"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Menkopolhukam Wiranto DiserangWirantoTNI AU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved