Menkopolhukam Wiranto Diserang
Alasan Jenderal Andika Perkasa Copot Anggota TNI setelah Ulah Istri Mereka di Medsos Jadi Sorotan
Tiga personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tiga personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.
Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
• Biodata Jenderal Andika Perkasa yang Tegas Copot Dandim Kendari karena Komentar Istri soal Wiranto
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.
Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
• Tak Hanya Dicopot Jenderal Andika, Dandim Kendari Juga Ditahan akibat Komentar Istri soal Wiranto
Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.
Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.
Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel TNI.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral.
• Kata Psikolog soal Mengapa Sebagian Komentar Publik Justru Tak Simpatik atas Penusukan Wiranto?
Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pelaporan polisi Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi.