Breaking News:

Terkini Daerah

Kisah Siti Rokayah, Nenek yang Dulu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar Kini Dilaporkan Menantunya

Siti Rokayah alias Amih harus kembali berurusan dengan pengadilan setelah dilaporkan anak menantunya. Begini ceritanya.

Tribunjabar/Firman Wijaksana
Siti Rokayah alias Amih mengikuti jalannya persidangan putusan kasus utang piutang yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017). 

Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni sebanyak 501,5 gram dengan harga per gram emas tahun 2001 sebesar Rp 80.200.

Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Tahun Lalu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Kini Nenek Amih Dipidanakan Menantunya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Siti RokayahJakarta TimurPolisiMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved