Terkini Daerah
Kisah Siti Rokayah, Nenek yang Dulu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar Kini Dilaporkan Menantunya
Siti Rokayah alias Amih harus kembali berurusan dengan pengadilan setelah dilaporkan anak menantunya. Begini ceritanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Siti Rokayah alias Amih mengikuti jalannya persidangan putusan kasus utang piutang yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017).
Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni sebanyak 501,5 gram dengan harga per gram emas tahun 2001 sebesar Rp 80.200.
Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Tahun Lalu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Kini Nenek Amih Dipidanakan Menantunya