Breaking News:

Terkini Daerah

Kisah Siti Rokayah, Nenek yang Dulu Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar Kini Dilaporkan Menantunya

Siti Rokayah alias Amih harus kembali berurusan dengan pengadilan setelah dilaporkan anak menantunya. Begini ceritanya.

Tribunjabar/Firman Wijaksana
Siti Rokayah alias Amih mengikuti jalannya persidangan putusan kasus utang piutang yang digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/6/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Siti Rokayah alias nenek Amih harus kembali berurusan dengan pengadilan setelah dilaporkan anak menantunya.

Nenek Amih sebelumnya diketahui sempat digugat anak kandung sendiri sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2017 silam.

Kini, nenek Amih dilaporkan oleh anak menantunya di Polres Jakarta Timur.

Prabowo Bertemu Jokowi di Istana, Bicara soal Ibu Kota Baru hingga Koalisi Partai Gerindra

Dikutip dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (10/10/2019), nenek Amih dipidanakan lagi oleh menantunya di Polres Jakarta Timur.

Pada laporan tersebut anak menantunya merasa dicemarkan nama baiknya di satu talkshow.

Pelapor menilai, nenek Amih menyebut pernyataan yang membuat dirinya ada pencemaran nama baik.

Bukan hanya nenek Amih, sang menantu laporkan beberapa anak Amih.

Menurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar sedang diproses di Mahkamah Agung (MA).

Pendiri SMRC Sebut Tindakan Arteria Dahlan terhadap Emil Salim Tidak Pantas Dilakukan

Beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Namun Nenek Asih belum bisa memenuhi panggilan polisi lantara usia yang sudah senja.

Simak video selengkapnya di bawah ini:

AWAL MULA GUGATAN Rp 1,8 MILIAR

Diberitakan Kompas.com, Siti Rokayah alias Amih sebelumnya sempat berurusan dengan meja hijau lantaran sang anak kandung.

Nenek Amih harus menjalani proses panjang gugatan anak kandung Yani Suryani dan Handoyo suaminya lantaran digugat uang sebesar Rp 1.8 miliar pada pertengahan tahun 2017 silam.

Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Siti RokayahJakarta TimurPolisiMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved