Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Bocah 5 Tahun Diculik Pedagang Mainan di Tasikmalaya, Teriak akan Jajan sebelum ke Sekolah

Kronologi anak TK di Tasikmalaya diculik pedagang mainan keliling, ketemu berkat info dari media sosial.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Indosiar
Bocah perempun berinisial Y (5) yang diculik oleh seorang pedagang mainan, AL (28) di Gang Layungsari RT 04 RW 01, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (8/10/2019) pagi. 

TRIBUNWOW.COM - Bocah perempun berinisial Y (5) diculik oleh seorang pedagang mainan, AL (28) di Gang Layungsari RT 04 RW 01, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (8/10/2019) pagi.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019), penculikan Y berawal saat bocah itu bersiap untuk berangkat sekolah TK tak jauh dari rumahnya.

Korban sempat ke belakang rumah lalu berteriak minta izin kepada orangtuanya, Dede Disman dan Hety Karani untuk jajan.

Polisi Ungkap Sosok Penculik Anak di Tasikmalaya, Ternyata Pedagang Mainan Keliling

Namun ketika dihampiri kedua orangtuanya, anak itu sudah menghilang.

"Anak saya bilangnya mau jajan dulu ke warung belakang, tapi jadi hilang," ungkap Hety, ibu korban saat di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (8/10/2019) sore.

"Anak saya sudah berseragam sekolah akan berangkat ke TK."

Mendapati putrinya tidak ada, Hety langsung meminta tolong warga setempat untuk ikut mencari.

Pencarian tersebut tak hanya di Kota Tasikmalaya, namun sampai ke wilayah Ciamis lantaran bocah itu tak kunjung ditemukan.

Hety yang khawatir akan keberadaan putrinya memutuskan untuk lapor ke Polsek Cihideung.

Kisah Penculikan Bocah Berusia 5 Tahun di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap Berkat Kekuatan Medsos

"Sampai akhirnya saya melapor ke Polsak Cihideung, anak saya hilang. Saya lapor ada yang nyulik," ujar Hety.

Hety dibantu kerabat dan warga sekitar berupaya menyebar informasi soal anak perempuannya yang hilang.

Dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (9/10/2019), Y hilang dalam kondisi mengenakan seragam batik TK warna hijau, celana hijau, sepatu merah muda bergambar kartun Frozen.

Sedangkan ciri-ciri fisik bocah itu adalah rambut tipis pendek seleher, wajah bulat, dan kulit sawo matang.

Setelah kurang lebih delapan jam, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menemukan bocah itu serta pelaku penculikan, AL.

Kasino di Apartemen Robinson Digerebek, 7 Bandar Judi Buron, Ini Peran Masing-masing

Pihak kepolisian mendapat informasi dari saksi yang mengaku melihat anak perempuan dibawa oleh seorang pria.

Keluarga Hety, Nia Kania (54) menyebut saksi sempat melihat Y bersama seorang pemuda tak dikenal.

"Y katanya dibawa naik angkot 05 (Jurusan Indiiang-Terminal Pancasila), sekitar pukul 07.30 WIB di sekitar Jalan RSUD dr Soekardjo," ujar Nia.

Nia menyebut kejadian itu terekam CCTV di sebuah minimarket di sekitar sana.

Hingga pukul 15.00 WIB, keberadaan Y akhirnya diketahui setelah berita penculikannya tersebar di media sosial.

Saksi melihat Y dibawa AL di sekitar Perumahan Bumi Resik Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya pada sore hari.

Kesaksian Penghuni dan Pengurus Apartemen Robinson, Tak Tahu Lantai 29 untuk Judi: Ada yang Jaga

Pihak Polres Tasikmalaya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Polsek Cihideung dan melakukan pencarian berdasar ciri-ciri pelaku dari saksi.

"Jadi kami menindaklanjuti laporan masyarakat di Polsek Cihideung, bahwa telah terjadi anak hilang," ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, Selasa sore.

"Kami melakukan penyebaran informasi, ada saksi yang melihat mengenali ciri-ciri anak tersebut bersama seorang pemuda."

Pihak kepolisian belum bisa memastikan motif penculikan anak tersebut.

"Motif masih kami dalami. Sebelum 24 jam kami berhasil menggagalkan upaya penculikan," kata Anom.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan 'PATROLI' unggahan kanal YouTube Indosiar, Rabu (9/10/2019), pelaku mengaku melihat korban sedang bermain.

Meski masih menjalani proses pemeriksaan, pelaku penculikan bisa dikenakan Pasal 83 KUHP dengan ancaman penjara 7 hingga 15 tahun.

 (TribunWow.com/Ifa Nabila)

Tags:
TasikmalayaJawa BaratPenculikan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved