Terkini Daerah
Polisi Ungkap Sosok Penculik Anak di Tasikmalaya, Ternyata Pedagang Mainan Keliling
Polisi telah tangkap Al tersangka penculikan anak di Tasikmalaya. Dari penangkapan itu, diketahui AL merupakan pedagang mainan keliling.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pihak berwajib telah berhasil menangkap pelaku penculikan anak berumur 5 tahun yang terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang mainan keliling.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (9/10/2019), pelaku yang berinisial AL (28) masih menjalani proses pemeriksaan di Kapolres Tasikmalaya Kota.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, hingga kini belum mengetahui motif dari AL.
• Kisah Penculikan Bocah Berusia 5 Tahun di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap Berkat Kekuatan Medsos
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendalami keterangan tersangka," ucap AKP Dadang, Rabu (9/10/2019).
Polisi juga berencana untuk menggali informasi dari pihak korban.
Sementara itu ibu korban yang yaitu Heti Karani (30) mengaku masih syok dengan kejadian yang menimpa putrinya.
"Saya masih syok. Saya enggak percaya dan enggak menyangka YZ sampai mengalami nasib seperti ini," ucap Heti, Rabu (9/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019), selain memeriksa tersangka dan keluarga korban, polisi mengaku sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus penculikan tersebut.
Anak-anak yang diculik oleh AL bernama YZ (5) yang merupakan warga dari Gang Layungsari RT 04 RW 01, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
• Dipo Latief Wajib Nafkahi Anaknya Rp 10 Juta per Bulan, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Sajad Ukra
Pelaku AL sendiri diketahui berprofesi sebagai pedagang mainan.
"Kesehariannya pelaku dugaan penculikan sebagai pedagang mainan anak keliling. Sampai sekarang masih diperiksa intensif," ucap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, Rabu (9/10/2019).
Al mengaku pada pihak berwajib bahwa dirinya sedang tidak bekerja saat melakukan tindak penculikan.
• Kronologi Pria di Tasikmalaya Bakar Diri, Diduga Depresi karena Ditinggal Mantan Istri ke Jakarta
Pelaku juga mengaku membawa korban dengan menggunakan angkutan umum.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan CCTV di sebuah minimarket yang dilalui korban dan pelaku.
Sebelumnya diketahui, AL ditangkap setelah kedapatan warga membawa YZ pada Selasa (8/10/2019).
Al berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah masuknya laporan ke pihak kepolisian.
Pelaku kini dijerat Pasal 83 juncto Pasal 132 KUHP dengan acaman 7 sampai 15 tahun penjara.
(TirbunWow.com/Ami)