Breaking News:

Kasus Ninoy Karundeng

Tiga Perempuan Terkena UU ITE karena Rekam dan Sebar Video Penganiayaan Ninoy Karundeng

Tiga dari 13 orang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena kasus Ninoy Karundeng.

(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Tiga dari 13 orang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena kasus Ninoy Karundeng.

Diketahui, Ninoy Karundeng merupakan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo (Jokowi).

Ninoy Karundeng mengalami penculikan dan penganiayaan.

Ketiga belas orang tersangka tersebut dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan.

Reaksi Jubir PA 212 Novel Bamukmin yang Ikut Diperiksa soal Ninoy Karundeng: Ada Apa Dikait-kaitkan?

Sementara tiga orang di antaranya juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, ketiganya merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.

"Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Kendati demikian, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan itu. Adapun insial para tersangka, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Ada 11 Tersangka yang Aniaya Ninoy Karundeng, Punya Peran Memukul, Curi Data, hingga Rekam Video

Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.

Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.

Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam dan Sebar Video Penganiayaan Ninoy Karundeng, Tiga Perempuan Kena UU ITE".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ninoy KarundengUU ITEPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved