Breaking News:

Kasus Ninoy Karundeng

Kini 13 Tersangka Telah Ditetapkan Jadi Pelaku Kasus Aniaya Ninoy Karundeng, Ada 3 Orang Wanita

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan intimidasi pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Kompas Tv
Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng memberikan pengakuannya apa yang terjadi saat dirinya di culik dan mengalami penganiayaan pada Senin (30/10/2019) lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan intimidasi pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Diketahui Ninoy Karundeng mengalami penganiayaan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019) lalu.

Kala itu Ninoy Karundeng tengah merekam aksi unjuk rasa saat para demonstrasi yang terkena gas air mata sedang diberikan pertolongan.

Peroleh Informasi Penyebab Ninoy Karundeng Dianiaya, Jubir PA 212 Novel Bamukmin: Ini Memprihatinkan

Dan pada Senin (7/10/2019), Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.

Hingga Selasa (8/10/2019) telah bertambah sebanyak dua orang menjado total 13 tersangka, dikutip TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Selasa (8/10/2019).

Dan kini 12 orang ditahan oleh Polda sedangkan seorang tidak karena sedang sakit.

"Ini berarti jumlah seluruh tersangka kasus ini sampai saat ini 13 orang, karena tambah dua. Dari 13 tersangka, 12 diantaranya ditahan, sementara satu orang tidak karena sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).

Dan dua orang yang baru ditetapkan tersangka oleh Polda yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Dua tersangka baru itu katanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah diperiksa, sama seperti 10 tersangka sebelumnya.

Argo menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP.

Dari 13 tersangka katanya ada tiga tersangka perempuan dan khusus kepada mereka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy.

Sementara itu sebelumnya, Argo mengatakan 11 tersangka yang menganiaya Ninoy Karundeng memiliki peran masing-masing, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Sebanyak 11 tersangka ini berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Reaksi Jubir PA 212 Novel Bamukmin yang Ikut Diperiksa soal Ninoy Karundeng: Ada Apa Dikait-kaitkan?

Dijelaskan Argo, tersangka AA, ARS, dan YY memiliki peran menyebarkan video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.

Kemudian, tersangka RF dan Baros berperan menyalin, mencuri atau mengambil data dari laptop milik Ninoy yang juga relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 ini.

Tersangka keenam adalah Insinyur S yang merupakan sekretaris dewan kemakmuran masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, lokasi penganiayaan Ninoy.

Ia memiliki peran menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Tak hanya itu, Munarman bahkan melarang S untuk menghapus dan menyerahkan rekaman CCTV kepada polisi.

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.

Selanjutnya, tersangka SU diperintahkan S untuk memperbanyak data yang disalin dari laptop milik Ninoy.

Sementara itu, tersangka ABK berperan turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019). ((KOMPAS.com/Walda Marison))

ABK juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

Lalu IA ikut menganiaya dan mengusulkan pembunuhan dengan kapak.

Dan tersangka RM, turut menganiaya dan mengintimidasi.

"Tersangka selanjutnya ada juga IA yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," jelas Argo.

Saat ini, 10 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dan tersangka yang berinisial TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Tiga Perempuan Terkena UU ITE karena Rekam dan Sebar Video Penganiayaan Ninoy Karundeng

Pengakuan Nino Karundeng

Ninoy Karundeng membeberkan penyebab dirinya mengalami penganiayaan dan tindak intimidasi pada Senin (30/9/2019) lalu.

Dikutip TribunWow.com dari saluran Kompas tv, Senin (7/10/2019), Ninoy Karundeng mengatakan para pelaku yang memukulinya kesal akan tulisan-tulisannya.

Ia mengatakan laptop yang dibawanya saat itu berisi tulisan-tulisan miliknya yang disebarkan di akun Facebooknya.

"Ya mereka marah karena tulisan-tulisan saya, jadi saya kebetulan di situ, nama saya asli, semua asli dan saya bawa laptop, di laptop itu ada draft tulisan-tulisan saya yang saya upload di Facebook," ujar Ninoy.

Ninoy mengatakan saat para pelaku membaca tulisannya yang berbeda pandangan, mereka marah.

"Di situ saya setiap mereka lihat tulisan saya itu, di samping mereka juga bisa membuka Facebook saya di situ pakai HP masing-masing itu, begitu menemukan tulisan yang berbeda pandangan (mereka marah)," katanya.

Sebelumnya, ia yang juga merupakan relawan Joko Widodo saat Pilpres 2019 ini mengaku tiba-tiba diseret dan diinterogasi dan dianiaya selama dua menit.

Reaksi Jubir PA 212 Novel Bamukmin yang Ikut Diperiksa soal Ninoy Karundeng: Ada Apa Dikait-kaitkan?

Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019). ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

Dirinya lalu dibawa oleh sekelompok orang dan dibawa masuk ke dalam Masjid di daerah Pejompongan.

Ninoy menuturkan ada banyak orang yang berada di lokasi tersebut, diucapkannya, lebih dari 10 orang.

Mereka menganiaya Ninoy dan memukulinya.

"Awalnya kan saya habis motret, mereka periksa saya dipukuli di situ, di situ kan sudah banyak sekali orang yang memukuli saya," ujar Ninoy.

"Lebih (dari 10 orang), apalagi kalau di dalam itu lebih banyak lagi karena banyak orang yang datang dan pergi. Saya enggak tahu dari mana, kadang ada rombongan satu atau dua orang atau tiga orang mereka mengintrogasi saya langsung memukul," paparnya.

Disebutkannya, mereka yang memukuli dirinya menggunakan tangan kosong.

"Semua menggunakan tangan mereka," sebutnya.

Saat ditanyai hal yang paling menakutkan kala dirinya mendapatkan intimidasi, Ninoy mengatakan ada satu kata yang membuatnya hingga kini trauma.

Ia menuturkan diancam oleh seorang yang dipanggil 'habib', bahwa kepalanya akan dipecah menjadi dua.

"Yang paling menakutkan dan sampai sekarang saya rasakan, mereka mau membunuh saya, karena saya hanya dikasih waktu sampai sebelum subuh, saya akan dipecah kepala saya, mau dibelah oleh yang dikatakan dia seorang 'habib' itu," sebut Ninoy mengenang.

Lihat videonya:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Ninoy KarundengKasus PenganiayaanPolda Metro JayaArgo Yuwono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved