Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK
Kini Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Pernah Ancam Pecat PNS yang Lakukan Korupsi
Bupati Lampung Utara pernah mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pernah mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.
Namun, sang bupati justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/10/2019).
Dilansir oleh TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019), selain menangkap Agung, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yang terdiri atas unsur kepala dinas dan satu orang perantara.
• Tak Hanya Bupati Lampung Utara, 2 Kepala Dinas dan 1 Perantara Turut Terjaring OTT KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, dalam OTT itu KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang.
Laode menyatakan uang tersebut diduga terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Lampung Utara.
"KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam, yaitu bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara," ucap Laode, Minggu (6/10/2019).
Sementara itu, terkait penangkapan Bupati Lampung Utara, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Bahtiar mewakili Kemendagri menyatakan keprihatinannya atas kembali tertangkapnya kepala daerah karena kasus korupsi.
"Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap Bahtiar, Senin (7/20/2019).
Bahtiar lantas menjamin kegiatan pemerintahan di Lampung Utara tak akan terganggu setelah sang bupati terjaring OTT KPK.
"Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan," kata Bahtiar.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, seusai penangkapan Agung, untuk sementara posisi Bupati Lampung Utara diserahkan kepada wakil bupati.
Hal itu disebut Bahtiar sesuai dengan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kemudian dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c bahwa tugas dari wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," ujar Bahtiar.
• Terjaring OTT KPK, Bupati Lampung Utara Langsung Undurkan Diri dari Partai NasDem
• Muncul Narasi Pemakzulan di Tengah Tekanan pada Jokowi soal Perppu KPK, Syamsuddin Haris: Konyol
Ancam Pecat Pegawai
Dilansir TribunWow.com dari TribunLampung.com, Senin (7/10/2019), pada September 2019 lalu, Agung sempat menyampaikan akan menjalankan program Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk membetantas korupsi di lingkungan PNS.
Ia menyebut sangat mendukung program pemberantasan korupsi itu.
"Jadi aturan memang harus ditegakan dari awal, kalau memang ada yang terindikasi dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap bahwasanya ini melakukan korupsi, saya sangat mendukung itu (dipecat)," ucap Agung, Selasa (18/9/2019).
Saat itu, Agung menyatakan Kabupaten Lampung Utara sudah siap melaksanakan aturan tersebut.
"Jangan coba bermain di Lampung Utara karena kita tengah membangun Lampung Utara," ujar Agung.
Dalam kesempatan itu, Agung meminta PNS di wilayahnya untuk menghindari tindakan korupsi.
"Pesan dan masukan saya kepada pelayan rakyat di Lampung Utara, kita tunjukan kalau kita adalah pelayanan masyarakat yang baik," kata Agung.
"Ayo kita bersih-bersih dan ayo kita jauhi pungli (pungutan liar) serta korupsi."
• Bupati Lampung Utara Ditangkap dalam OTT KPK, Jenderal Ini Sudah Beri Peringatan Sebelumnya
Mundur dari NasDem

Agung mengundurkan dari Partai NasDem setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (6/10/2019).
Pengunduran diri Agung sebagai Ketua Partai NasDem Lampung Utara itu dilakukan agar ia dapat berkosentrasi dalam menjalani kasus yang kini menjeratnya.
Ketua DPP NasDem Bidang Hukum sekaligus Plt Ketua DPW NasDem Lampung, Taufik Basari membenarkan pengunduran diri Agung tersebut.
Taufik menyatakan pengunduran diri Agung itu disampaikan oleh pihak keluarga.
Ia menyebut, peraturan Partai NasDem mengharuskan kadernya mengundurkan diri atau diberhentikan apabila terjerat kasus korupsi.
"Terkait kasus korupsi, Partai NasDem tegas mengatur bahwa jika ada kader partai yang tersangkut kasus korupsi, hanya ada dua pilihan, yakni diberhentikan atau mengundurkan diri," ucap Agung, Senin (7/10/2019).
Taufik menyebut Partai NasDem akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, korupsi di Indonesia perlu diberantas sampai akarnya.
• Kronologi OTT KPK Bupati Lampung Utara Agung Ilmu, Ruangan Disegel
"Partai NasDem juga mendukung berbagai langkah dan upaya dalam pemberantasan kasus korupsi, bahkan pencegahannya," ujar Taufik.
Sementara itu, hingga kini Bupati Lampung Utara belum dapat memberikan keterangan apapun terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Pada Senin (7/10/2019), Agung dan tiga orang lainnya yang terjerat OTT KPK harus terbang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)