Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK
Agung Ilmu Mangkunegara Ditangkap KPK, Berikut Lima Bupati di Lampung yang Terlibat Kasus Korupsi
Lima bupati di Lampung yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. Satu di antaranya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang baru dilatik.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Bambang Kurniawan ditangkap KPK pada tanggal 28 Oktober 2016 atas kasus gratifikasi.
Ia disebut memberikan sejumlah uang pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenao pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Atas kasus itu, Bambang Kurniawan mendapat hukuman selama 2 tahun penjara.
Selain itu, ia juga mendapat denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider kurungan dua bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, 22 Mei 2017.
Bambang Kurniawan kini telah bebas pada Desember 2018.
• Segel Ruang Kerja dan Mobil, Bupati Lampung Utara dan Kepala Dinas Ditangkap dalam OTT KPK
2. Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa
Terhitung dari tanggal 16 Fabruari 2018 Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa duitetapkan sebagai tersangka korupsi.
Mustafa disebut telah melakukan suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.
Penangkapan terhadap Mustafa berbarengan dengan masa-masa pemilihan Gubernur Lampung dan Mustafa telah terdaftar menjadi bakal calon gubernur.
"Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, lewat keterangan tertulis, 16 Februari 2018.
Setelah menjalani proses persidangan, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara selama tiga tahun.
Mustafa juga mendapatkan denda sebanyak Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Bahkan ia juga mendapat hukuman dengan pencabutan hak politik selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani 23 Juli 2018.
• Suasana OTT KPK Bupati Lampung Utara Agung Ilmu, Warga Ramai Merekam dan Memfoto