Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Hasil Survei LSI: 76,3 Persen Responden Setuju Presiden Terbitkan Perppu UU KPK
Hasil survei LSI menunjukkan bahwa 76,3 persen dari responden yang mengetahui UU KPK hasil revisi. Berikut ini rinciannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Dalam survei ini, LSI mengambil responden secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018 hingga September 2019 yang berjumlah 23.760 orang dan punya hak pilih.
• Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu UU KPK: Gimana Kita Mau Tempatkan Kewibawaan Pemerintah
Dari total responden itu, dipilih responden yang memiliki telepon, jumlahnya 17.425 orang.
Kemudian, dari 17.425 orang tersebut dipilih sampel dengan metode stratified random sampling sebanyak 1.010 orang.
Responden diwawancarai lewat telepon pada 4-5 Oktober 2019.
Adapun margin of error survei ini adalah plus minus 3,2 persen.
Artinya, persentase temuan survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 3,2 persen.
Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen.
Djayadi menegaskan, survei ini dibiaya secara mandiri oleh LSI. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei LSI: 76,3 Persen Responden Setuju Presiden Terbitkan Perppu KPK"