Viral Video di Tuban
Polisi Periksa 7 Pelajar Terlibat Video Mesum di Tuban, Kapolres Sebut Adegan Dilakukan di Indekos
Polres Tuban telah memeriksa tujuh pelajar yang diduga kuat teribat dalam video mesum yang beredar di media sosial sejak Rabu (2/10/2019).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polres Tuban, Jawa Timur, telah memeriksa tujuh pelajar yang diduga kuat teribat dalam video mesum yang beredar di media sosial sejak Rabu (2/10/2019) lalu.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (4/10/2019), Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengungkapkan tujuh siswa-siswi yang diperiksa polisi berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam pemeriksaan itu, para pelajar mengaku melakukan tindakan asusila dan merekam videonya di sebuah indekos oknum siswi yang beralamat di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, Tuban.
"Benar TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) di Tuban, tepatnya di kos-kosan di Latsari atas nama (milik) Bapak A," kata Nanang, Jumat (4/10/2019).
Nanang menjelaskan, indekos itu dihuni oleh siswi berinisial C.
C disebut Nanang juga terlibat dalam video mesum itu.
"Jadi itu kos-kosan dari salah satu siswi inisial C dari SMK TJP (Taruna Jaya Prawira).
Nanang mengungkapkan, video mesum itu direkam menggunakan ponsel.
Selain C, Nanang mengungkapkan dalam video itu juga ada dua siswa berinisial E dan P.
"Jadi ada tiga orang di sana, yakni C, dan dua cowok inisial E dan P, sudah kami periksa," imbuh Nanang.
• Viral Video Mesum di Manado, Polisi Berhasil Ringkus Muncikari, Ungkap Aplikasi untuk Promosi
• Terungkap Pelaku di Balik Video Mesum Viral di Manado, Ini Cara Muncikari Jaring Pria Hidung Belang
Ia menjelaskan, selain tiga siswa tersebut, polisi juga memeriksa 4 siswi SMK Negeri 2 Tuban yang saat kejadian menonton adegan panas yang dilakukan oleh rekannya.
"Kemudian dari SMKN 2 (Tuban) ada 4 semuanya perempuan, jadi total yang sudah diperiksa tujuh orang," ujar Nanang.
Lebih lanjut ia menyatakan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus video mesum yang melibatkan pelajar SMK itu.
"Adanya viral bisa dibilang video porno, bisa dibilang perbuatan asusila yang diviralkan melalui WhatsApp, media sosial, yang mengarahnya ke undang-undang nomor 19 tahun 2016 mengenai Undang-Undang ITE, mengarahnya ke sana," tutur Nanang.
Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, Kamis (4/10/2019), video mesum berdurasi enam detik itu beredar di media sosial Facebook pada Rabu (3/10/2019).