Cerita Selebriti
Artis Rifat Sungkar Ditangkap Polisi terkait Kepemilikan Narkoba, Ditangkap Bersama Teman Wanita
Artis lenong Rifat Umar atau biasa disebut Rifat Sungkar ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Artis lenong Rifat Umar atau biasa disebut Rifat Sungkar ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
Rifat ditangkap di kamar kosnya di kawasan Bintaro, Pesanggaran, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10/2019) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dengan adanya informasi yang diterima polisi tentang adanya kegiatan yang mencurigakan.
• Artis Rifat Sungkar Diamankan Polisi karena Kepemilikan Narkoba, Berikut Kronologi Penangkapan
Saat itu polisi langsung bergerak mendatangi rumah kos yang berada di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di rumah tersebut, anggota menangkap seorang pelaku berinisial RR (32).
"Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti ganja. kemudian tim melakukan introgasi orang tersebut dan melakukan pengembangan," kata Argo, Kamis (3/10/2019).
Saat itu, lanjut Argo, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi ke kamar nomor 11 di rumah yang sama.
Di sana polisi berhasil menangkap aktor kelahiran 1993 itu bersama teman wanitanya yang bernama Tessa.
Dari penangkapan Rifat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.
• Sandy Tumiwa Menangis saat Sidang Penyalahgunaan Narkoba, Ingat Janji Umrahkan Orangtua
"Dari tangan tersangka T barang bukti hanya sebuah ponsel. Sedangkan tersangka RR ada barang bukti berupa enam buah plastik sedang isi ganja, satu buah plastik besar isi ganja, satu buah kaleng isi ganja, satu buah ponsel," tuturnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis Lenong Rifat Sungkar Ditangkap Polisi karena Narkoba"