Breaking News:

Bocah Tewas Disiksa Pasangan Sejenis

Pengakuan Pelaku LGBT yang Siksa Bocah 6 Tahun hingga Tewas: Saya Lempar Dia ke Air Sungai

Susanti atau SA (23) seorang perempuan yang tega menyiksa bocah berusia 6 tahun, PT hingga tewas memberikan pengakuannya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture Kompas Tv
Susanti atau SA (23) seorang perempuan yang tega menyiksa bocah berusia 6 tahun, PT hingga tewas memberikan pengakuannya. 

Hal itu diungkapkan Humas Rumah Sakit Abdul Wahab, Syahranie Arysia Andhina.

"Datang itu dalam keadaan koma, ada muntah dan juga kejang. Kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, Didapatkan ada pembekuan darah di kepala," ungkap Syahranie.

"Kemudian sore, pada jam 14.45 WITA (Selasa [1/10/2019]), dilakukan operasi, selesainya jam 18.30 WITA," katanya kembali.

Saat itu pihak RS lantas melaporkan kepada Polsek Sanga-Sanga bahwa ada dugaan tindak pidana.

Hal itu diungkapkan pula oleh Kapolsek Sanga Sanga Iptu Muhammad Afnan.

"Jadi berawal dari laporan pihak rumah sakit bahwa diduga ada seorang anak di bawah umur menajdi korban pelaku tindak pidana si penganiayaan," ungkapnya saat ditemui di Polsek Sanga Sanga.

Hingga kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Afnan juga mengatakan saat korban diperiksa oleh tim medis, pelaku yang mulanya ikut mendamping korban di rumah sakit justru kabur.

"Dia (pelaku) pergi tidak bertanggung jawab hingga me-non aktifkan handphone miliknya," jelas Afnan, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Seusai Siksa Bocah 6 Tahun hingga Tewas, Perempuan LGBT Ini Kabur Tinggalkan Korban di Rumah Sakit

Pelaku ternyata melarikan diri.

Polisi kemudian bekerjasama dengan keluarga pelaku agar dapat membantu menangkapnya.

"Tersangka sempat melarikan diri, jadi baru tadi pagi kita jemput karena kita koordinasi dengan keluarga akhirnya keluarga menyerahkan," papar Afnan.

Sedangkan polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa buah ikat pinggang terbuat dari kulit warna coklat, 1 buah gantungan baju dari bahan plastik dalam kondisi patah, satu buah sepatu cat warna abu-abu putih, dan hasil visum dari rumah sakit.

Disebutkan Afnan, barang-barang tersbeut dipakai pelaku untuk menganiaya korban.

“Namanya anak biasa kan rewel dan mucil (bandel), nggak mau nurut, sehingga tersangka jengkel, lalu memukul korban dengan ikat pinggang, sepatu hingga gantungan baju sampai hancur,” tuturnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

'Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).'

Lihat videonya:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
LGBTKasus PembunuhanKasus PenganiayaanBocahBocah Tewas Disiksa Pasangan SejenisSamarinda
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved