Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Nasib Oknum Polisi Bersepatu Masuk Masjid saat Kejar Mahasiswa, Ditahan 14 Hari
Sanksi terhadap dua oknum polisi bersepatu masuk masjid tersebut dijatuhkan setelah pihak Propam menggelar sidang disiplin.
Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral video oknum polisi mengejar demonstran hingga masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatunya.
Kini, oknum polisi di Sulawesi Selatan tersebut mendapatkan sanksi tahanan 14 hari.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan KompasTV, Kamis (3/10/2019), sanksi tersebut dijatuhkan setelah pihak Propam menggelar sidang disiplin.
• Bahas Demo, Fahri Hamzah Ungkit Usulnya Buat Alun-alun Demokrasi Ditolak: Banyak yang Enggak Paham
"Jadi anggota ini masuk ke masjid, ini sudah ditangani oleh Polda Sulsel, yang bersangkutan dikenakan sanksi, dia harus ditahan kurang lebih 14 hari," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Dicky menuturkan, oknum polisi yang dikenai sanksi ada 2 orang.
Polretabes Minta Maaf
Sementara itu, terkait aksi oknum polisi itu, pihak Polrestabes Makassar meminta maaf kepada pengelola masjid dan masyarakat.
Diketahui, oknum polisi memasuki Masjid Syuhadah 45 saat aksi unjuk rasa mahasiswa, Senin (24/92019) lalu.
"Pak Kasat Binmas mewakili Kapolrestabes meminta maaf soal kejadian itu," kata Bhabinkamtibmas Sambung Jawa, Aipda Indrawan, dikutip dari TribunTimur, Kamis (3/10/2019).
• Bawa Senjata Api saat Demo, 6 Polisi Diperiksa Propam Mabes Polri terkait Tewasnya 2 Mahasiswa UHO
Anggota Dewan Masjid Kota Makassar Haji Tompo yang ditemui polisi di Kantor Kemenag Makassar juga menyambut baik permohonan maaf itu.
Haji Tomo berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Polisi dan pihak masjid juga berharap tetap akan bisa melakukan kerja sama ke depan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)