Terkini Daerah
BREAKING NEWS: Pemuda di Kalbar Ditangkap Polisi karena Diduga Menghina Lambang Negara
Seorang pemuda ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana ITE yaitu melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Begini kronologi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Entah iseng atau niat apa, Pemuda asal Wajok Hilir Kecamatan Siantan diamankan tim siber Crime Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) karena diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara.
Pemuda tersebut berinisal GP (24) tidak berkutik saat tim siber Polda Kalimantan Barat menyambangi rumahnya di Wajok Hilir, Rabu (3/10/2019) malam.
Dia diduga melakukan tindak pidana ITE yaitu melakukan penghinaan terhadap lambang negara.
• Fakta Istri dan Sopir Selingkuhannya Berencana Bunuh Suaminya: Sianida hingga Sewa Pembunuh Bayaran
Dirinya merubah lambang negara yakni gambar serta dasar negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial.
Kemudian menemukan akun yang mengunggah dan mengubah pancasila dan bunyi ke lima pancasila menjadi pancagila.
“Kemarin, Subdit 5 Direktorat Reskrimsus mengamankan seorang pemuda berusia 24 tahun asal Kabupaten Mempawah berinisal GP," kata Dir Reskrimsus Polda Kalbar pada Kamis (4/10/2019).
• Ternyata Pelaku LGBT yang Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas Juga Ancam Bunuh Saksi jika Mengadu
Lanjut Mahyudi, GP diamankan karena memposting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi pancasila.
"Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling," katanya.
Saat mengamankan pengunggah lambang negara ini pun.
Subdit 5 Direktorat Reskrimsus berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk melakukan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli bahasa dan pidana," kata Mantan Kapolres Sintang ini.
• Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Janin di Bungkus Rok Abu-abu di Jepara
Direktur Reskrimsus menuturkan akibat perbuatannya ia akan terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 68 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Nekat Ubah Lambang Negara, Pemuda Mempawah Diamankan Tim Siber Polda Kalbar