Demo Tolak RKUHP dan UU KPK
Mahfud MD di ILC Mengaku Heran dengan Demo Mahasiswa dan Sindir Tak Update: Ini Siapa yang Nyetir?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku heran dengan aksi demonstrasi mahasiswa yang tengah mengkritik sejumlah produk undang-undang.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
Mahfud MD lantas memberikan nasihatnya untuk para aksi demo.
"Nah akhir sekali saya ingin mengatakan kita selalu dalam perjuangan saya ingin berpesan untuk adik-adik mahasiswa, itu ada dalil kaidah uhsul fikih."
“Maa laa yudroku kulluhu laa yutroku kulluhu”, ujarnya.
"Kalau engkau tidak dapat seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya, ambil sisanya."
Ia menilai jika mereka telah banyak berjuangan dan harus menerima seluruh keputusan.
"Kita sudah berjuang agar undang-undang KPK sudah diperjuangkan dan itu hasilnya, ya mari kita manfaatkan peluang-peluang yang masih tersedia."
"Kita berjuang agar capim itu jangan itu kan masih ini, apa masih bisa menolak? Ya sudah. Kita manfaatkan dari celah-celah lain. Sehingga negara ini berjalan terus," pungkasnya.
Lihat videonya dari menit ke 19.00:
Diketahui ada tujuh tuntutan yang disampaikan para mahasiswa dalam aksi unjuk rasa, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (30/9/2019).
Tujuh tuntutan tersebut yakni meminta agar DPR RI membatalkan draf RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.
Selain itu, mahasiswa juga meminta agar DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.
Para mahasiswa juga menuntut agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-undang (UU) KPK dan UU Sumber Daya Air.
Tidak hanya meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan RUU.
Mahasiswa juga menuntut adanya kesejahteraan masyarakat dengan menjamin pemberian layanan kesehatan BPJS secara baik.
• Lihat Reaksi Fahri Hamzah dan Masinton Dengar Penjelasan Pakar Hukum soal Logika UU KPK di ILC
Mereka juga meminta pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu dan masa kini.