Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Mahasiswa Gugat RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Hakim Bingung dan Minta Materi Diperbaiki
MK tolak gugatan dari mahasiswa mengenai UU KPK, minta agar materi gugatan diperbaiki dalam jangka waktu tertentu sebelum kembali disidangkan.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Mohamad Yoenus
Namun ia menegaskan bahwa pihaknya mengajukan pembatalan pada UU KPK dan akan tetap mengkaji pasal mana saja yang bermasalah.
"Untuk formil UU KPK yang baru semua dibatalkan. Hanya saja kami masih mengkaji ulang yang mana saja yang bermasalah," ucap Zico.
Selain itu Zico juga menjelaskan gugatan material per pasal yang diajukan akan membantu melonggarkan UU KPK.
Ia menjelaskan, bila gugatan materialnya diterima maka pasal-pasal bermasalah tidak akan bisa digunakan.
• Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Mahasiswi Ini Rela Bawa Kacamata Renang hingga Deodoran, Buat Apa?
"Andai kata dikabulkan materialnya kan, formil enggak jadi dong. Undang Undang berlaku tapi hanya beberapa," ucap Zico.
Zico mengaku akan segera melakukan kajian ulang dengan bantuan beberapa pihak lain.
"Itu masih kami kaji ulang, kami masih menjalin diskusi dengan beberapa pihak karena para pemohon ini juga pandangannya berbeda-beda," ucap Zico.
Para pemohon mengaku adanya kejanggalan dari cepatnya UU KPK disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.
"Jadi satu kesepakatan itu hanya diformil, kami engga setuju ni, kok Undang Undangnya dicap cepat-cepat," ujar Zico.
Ia pun mengetahui dalam pembuatan UU KPK tersebut ada piha-pihak yang tidak setuju namun, pengesahan tetap dilakukan.
"Sedangkan ada pemohon yang setuju dengan pasal ini, tapi ada pemohon lain yang tidak setuju dan itu masih kami diskusikan," jelas Zico.
Lihat video berikut:
(TribunWow.com/Ami)