Pelantikan Anggota DPR MPR
Lihat Penampilan Mulan Jameela saat Hadiri Pelantikan Anggota DPR RI, Pakai Baju Tradisional Bugis
Penyanyi Mulan Jameela menghadiri pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI dengan memakai baju Bodo, Selasa (1/9/2019).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM -Penyanyi Mulan Jameela menghadiri pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI dengan memakai baju Bodo, Selasa (1/9/2019).
Diketahui bahwa Mulan pada hari ini ia dilantik menjadi Anggota DPR periode 2019-2024, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (1/9/2019).
Saat menghadiri pelantikan, Mulan memilih memakai baju Bodo berwarna kuning yang ditaburi payet-payet warna senada.
Ia memilih baju tradisional dari Bugis Makassar dalam acara pelantikan dengan semangat nasionalisme.

• Bahas Proker dan Komisi di DPR, Mulan Jameela: Memang Saya Bisa Ngatur-ngatur Fraksi?
"Ini kan semua pakai baju nasional, kan. Kebetulan pakai baju bodo karena konsepnya juga sesuai, ini kan bajunya gombrong-gombrong," kata Mulan.
Istri musisi Ahmad Dhani itu menambahkan bahwa dirinya sudah siap dilantik menjadi anggota DPR RI untuk mejalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Insya Allah (siap dilantik). Mohon doanya saja," ucap Mulan.

Diberitakan sebelumnya bahwa Mulan Jameela berhasil maju sebagai calon legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Barat XI dengan perolehan 24.192 suara.
Sebenarnya perolehan suara Mulan itu masih kalah jumlah dengan dua kader dari Partai Gerindra.
Mulan lolos menjadi anggota DPR RI setelah gugatan perdatanya dimenangkan Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel, DPP Partai Gerindra diminta menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.
Sementara itu, lolosnya Mulan sebagai anggota DPR RI menggantikan Ervin Luthfi sebagai caleg terpilih dan Fahrul Rozi, berbuntut gugatan terhadap PN Jaksel.
• Bantahan Mulan Jameela soal Tak Punya Program Kerja sebagai Anggota DPR: Slow Aja Teman-teman
Fahrul Rozi seorang caleg yang dipecat dari DPP Partai Gerindra yang juga diganti oleh Mulan melakukan gugatan kepada PN Jaksel serta 39 orang lainya, dikutip dari Kompas.com.
"Gugatan derden verzet namanya, tergugatnya PN Jaksel dan 39 pihak lainnya mulai dari Mulan Jameela cs hingga Prabowo Ketua Umum Gerindra," terang Fahrul Rozi pada Minggu (29/09/2019).
Ia mengatakan bahwa gugatan derden verzet adalah sesuata yang baru dalam dunia politik.
Apabila gugatan tewrsebut dikabulkan maka dapat menjadi sebuah yurisprudensi baru dalam dunia politik.
Terkabulnya gugatan dari Fahrul Rozi juga bisa berdampak luas pada partai poltik lainnya.
"Gugatan ini ruang untuk pihak yang terkait dan dirugikan akibat putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs," ujar Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi bersama rekannya Ervin Luthfi merasa dirugikan PN Jaksel yang memenangkan gugatan perdata Mulan.
Fahrul Rozi melakukan gugatan secara derden Verzet lantaran awal akar permasalahanan ia dan Ervin Luthfi dipecat karena adanya putusan dari PN Jaksel.
• 14 Artis Anggota DPR 2019-2024: Ini Pemeroleh Suara Terbanyak, Mulan Jameela Paling Sedikit
Ia menuturkan bahwa PN Jaksel telah salah mengambil langkah dengan menerima putusan tersebut.
Menurutnya permasalahan dalam pemuli harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak di PN.
"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," jelas Fahrul.
Fahrul Rozi semakin yakin dengan dugaannya itu setelah DPP Gerindra tidak melakukan perlawanan atas putusan PN Jaksel.
Kemudian DPP Gerindra pun langsung mengeksekusi putusan dari PN Jaksel dan meloloskan Mulan Jamela dan kawan-kawannya.
DPP Gerindra itu mengangkat mereka dengan memecat Fahrul Rozi serta Ervin Luthfi.
"Putusan perdata itu tidak bisa begitu saja langsung dieksekusi. Gerindra ini mengeksekusinya kasar, makanya ini semua permainan," terang Fahrul Rozi.
• 3 Potret Artis Wanita Jelang Pelantikannya jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Rangkul Mulan Jameela
Fahrul Rozi menambahkan bahwa gugatannya secara derden Verzet telah dimasukkan ke PN Jaksel pada Rabu (25/9/2019), dengan nomor 812/pdt.bth/2019/pn jak.sel.
(TribunWow.com/Desi Intan)