Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan UU KPK

Meski Sempat Ricuh, Ratusan Pelajar Nyanyi hingga Salaman dengan TNI-Polri sebelum Dipulangkan

Ratusan pelajar terdengar bersama dengan Anggota TNI dan Polri di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (30/9/2019).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Jakarta
Ratusan pelajar terdengar bernyanyi bersama dengan Anggota TNI dan Polri di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (30/9/2019). 

Sementara itu, pasal soal hewan ternak masuk ke pekarangan orang lain diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP Pasal 28 tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.

Pasal 28 tersebut berbunyi:

"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
PelajarMahasiswademoTNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved