Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Kisah Mahasiswi Siapkan Kacamata Renang, Salep Luka, Body Lotion, hingga Deodoran untuk Ikut Demo
Mahasiswi Universitas Indraprasta PGRI, Lola Febiola, menyiapkan kacamata renang mengantisipasi gas air mata saat demo di Gedung DPR RI.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mahasiswi Universitas Indraprasta PGRI, Lola Febiola, menyiapkan kacamata renang mengantisipasi gas air mata saat demo di Gedung DPR RI.
Menolak Rancangan KUHP dan UU KPK hasil revisi, mahasiswi semester 3 jurusan Teknik Informatika Unindra ini turut andil dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Pertama kalinya Lola mengikuti unjuk rasa pada Senin (23/9/2018) lalu bersama mahasiswa Unindra lainnya.
"Saya ikut pas Senin. Kalau Selasa enggak ikut karena feeling bakalan chaos," ujar Lola kepada TribunJakarta.com di Kampus B Unindra, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019).
• Bersikeras Ikuti Demo Tolak RKUHP di DPR Bersama Mahasiswa, Pelajar: Nenek Saya Ayamnya Banyak
"Jadi kalau yang pas Senin itu kumpul di Kampus B pukul 13.00 WIB dan enggak ada rusuh sampai kayak pas hari Selasa," ia menambahkan.
Adanya seruan aksi pada hari ini, mendorong Lola ingin ikut kembali berdemo. Beberapa perlengkapan sudah Lola persiapkan baik-baik.
"Pas Selasa ada gas air mata, makanya saya bawa kacamata renang. Niatnya mau dipakai kalau chaos."
"Biar mata engga perih. Saya juga bawa deodoran, kan sekarang kemarau biar enggak bau," kelakar Lola.
Lola benar-benar serius untuk mengikuti demo, termasuk membawa perlengkapan lainnya mulai dari body lotion hingga salep luka.
Kendati demikian, hingga siang ini Lola tak kunjung berangkat dan tak mempermasalahkan hal itu.
Terpenting, ia sudah mempersiapkan secara matang sebelum berorasi dan menolak RKUHP serta UU KPK hasil revisi jika nanti bergerak ke Gedung DPR-MPR.
"Hari ini inginnya ikut tapi katanya enggak boleh. Padahal udah ready banget ini, sudah bawa almet sama kacamata renang," sesal dia.
Pelajar Ikut Demo Demi Ayam Nenek
Demo tak melulu urusan mahasiswa seperti Lola, tapi juga pelajar seperti RR.
Ia bersama puluhan pelajar pagi tadi diamankan di Mapolresta Depok, karena bersikeras ingin berdemo di DPR dan melihat RKUHP merugikan rakyat.
RR mengaku mengetahui bahwa apabila ada hewan unggas masuk ke pekarangan warga, maka pemiliknya akan didenda Rp 10 juta.
"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta," ujar RR di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2019).
"Bisa rugi bandar ini. Mana nenek saya ayamnya banyak," tegas RR.
• UPDATE Demo Mahasiswa Hari Ini di Area Gedung DPR, Rekayasa Lalu Lintas hingga Solusi dari Pengamat
RR membenarkan hendak berangkat ke DPR tanpa seizin orangtua dan memilih bolos dari sekolahnya.
"Belum izin, ya gak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," tegasnya.
Meski begitu, RR menuturkan dirinya tak mengetahui Undang-Undang apa yang ia maksudkan.
"Gak tahu kalau Revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang RUU KPK," ujarnya.
Soal pemilik bakal kena denda jika unggas peliharaannya masuk ke tanah tetangga ada dalam Rancangan UU KUHP Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."
"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tempo hari menegaskan pengaturan soal unggas dalam KUHP masih dibutuhkan petani.
"Ketentuan pasal ini merupakan materi yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama."
"Saat ini di perdesaan masih diperlukan untuk melindungi para petani," Yasonna, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.
Merujuk hasil revisi KUHP, Yasonna menambahkan, setiap orang yang membiarkan unggas di ternaknya berjalan di kebun justru ancamannya dibuat kategori dua menjadi lebih rendah dari apa yang diatur KUHP.
"Mengapa ini masih diatur kita ini masih ada desa," Yasonna menjelaskan.
Dalam KUHP lama Pasal 548 disebutkan barangsiapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Dikatakan Yasonna, masyarakat Indonesia banyak yang agraris. Artinya masih banyak petani yang membibit, bersawah dan lainnya.
Di revisi pasal jika ada orang usil dia tidak pidana badan.
• BREAKING NEWS - Simpang IV BI Jambi Ditutup Massa, Mahasiswa Tuntut Ini ke Jokowi
"Dia hanya denda dan itu ada KUHP lama dan di KUHP lama lebih berat sanksinya."
"Nah, kita buat lebih rendah. Jadi, jangan dikatakan mengkriminalisasi," Yasonna menambahkan.
Pelajar Demo Tahu dari WhatsApp
RR dan puluhan pelajar lainnya diamankan dari sejumlah lokasi sedang menumpang truk bak terbuka.
Tak hanya SMA, pelajar SMP pun turut diamankan.
Dari belasan handphone yang disita milik pelajar, terungkap mereka telah janjian untuk ke DPR.
Ajakan ini diketahui berdasar pesan grup di aplikasi WhatsApp.
"Iya itu handphone saya, tapi saya mah ikut-ikut doang ke DPR janjian di grup," ujar seorang pelajar.
Dalam chat tersebut, tertulis dari salah seorang pelajar untuk kumpul di kediamannya sebelum berangkat.
"Ke home gua dulu sini pada-pada," tulisnya dalam pesan di grup aplikasi whatsapp.
Puluhan pelajar tersebut tengah diamankan dan didata di Mapolresta Depok.
Polisi masih menunggu para orangtua untuk datang menjemput anak-anaknya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, puluhan pelajar tersebut diamankan dari Jalan Margonda, Beji, Kota Depok, dan Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas.
Pantauan TribunJakarta.com, puluhan pelajar yang diamankan berasal dari beberapa sekolah di Kota Depok dan Bogor.
Ada beberapa diantara mereka yang terlihat mengenakan pakaian bebas tanpa seragam dan atribut sekolahnya. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Serius Ikut Demo, Mahasiswi Ini Siapkan Kacamata Renang, Deodoran, Salep Luka, Hingga Body Lotion