Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Soal Kegentingan Terbitkan UU KPK, Berikut Jawaban Ali Ngabalin
Tenaga Ahli Deputi IV, Ali Ngabalin mengungkapkan belum menemukan kegetingan yang yang memaksa untuk menerbitkan Revisi Undang-undang (RUU KPK).
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Deputi IV, Ali Ngabalin mengungkapkan belum menemukan kegetingan yang yang memaksa untuk menerbitkan Revisi Undang-undang (RUU KPK).
Hal tersebut Ngabalin ungkapkan melalui channel YouTube Talk Show TvOne yang tayang pada Jumat (27/9/2019).
"Kita tahu bahwa kriteria tentang kegentingan memaksa itu sampai hari ini, kita belum menemukan," kata Ngabalin.
"Kecuali memang hanya ada dalam penilaian subjektif presiden," sambungnya.
Ngabalin menjelaskan bahwa dalam konstitusi negara di Undang-undang (UU) Dasar 1945 maupun di UU nomor 12 tahun 2011 serta Peraturan Presiden nomor 87 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 12, ia menginginkan rakyat Indonesia melihat seperti apa proses mengambilan keputusan secara konstitusional.
Ia mengatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia sudah mengetahui bahwa kesepakatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai RUU KPK sudah melalui proses yang panjang.
• Dua Hal yang Bisa Dilakukan Jokowi jika Wacana Penerbitan Perppu KPK Dapat Perlawanan Parpol
"Kemudian DPR mengesahkan revisi undang-undang 30 tentang KPK," kata Ngabalin.
"Artinya apa kalau itu keputusan politik, keputusan orang bernegara, sudah diambil satu keputusan maka instrumen konstitusi yang berkali-kali kita bicara itu adalah hari ini kita sedang menunggu penomoran undang-undang yang telah direvisi," jelas Ngabalin.
Ngabalin mengungkapkan bahwa rakyat Indonesia harus diberikan informasi serta pelajaran mengenai tahapan-tahapan yang dilewati.
"Undang-undang (RUU KPK) ini akan diberlakukan dalam masa tiga tahun akan datang dengan proses seterusnya," ujar Ngabalin.
Ia menambahkan perlunya melakukan judicial review (pengujian yudisial) adalah agar masyarakat tahu mengenai pengujian pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
• KPK Protes Tak Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK, Ali Ngabalin: Wong Rapatnya Saja Baru Mulai
"Itu sebabnya instrumen konstitusional adalah kenapa dipandang perlu untuk melakukan judicial review, ketika semua orang memandang kepada pasal dan ayat yang dianggap persisten ataupun krusial" ucap Ngabalin.
"Maka instrumen konstitisi ini yang harus dipakai dalam rangka menyampaikan pikiran padangan terhadap seluruh pasal dan ayat yang dianggap kontroversial itu," sambungnya.
Selain itu pria kelahiran Fakfak 50 tahun silam itu juga memberikan catatan penting terkait perselisihan pada pemilihan presiden.
Ia mengatakan pada saat itu Mahkamah Konstitusi adalah pilihan terakhir untuk menentukan perselisihan tersebut.
Lihat videnya menit awal:
(TribunWow.com/Desi Intan)