Breaking News:

Polemik RKUHP

Teguh Dukung RKUHP, Farhat Abbas Sebut-sebut Jokowi dan Yasonna Laoly, Beri Logika Sederhana

Farhat Abbas dengan teguh menyatakan bahwa dirinya mendukung pihak pemerintah terkait adanya Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram @farhatabbasofficial
Pengacara Farhat Abbas 

tai ayam ama pesing ayam beda beda tipis wanginya," sebut Farhat Abbas dalam postingannya.

Farhat Abbas Soroti Pasal Unggas dan Hewan Peliharaan

Farhat menyoroti pasal unggas yang ada di RKUHP.

Dalam pasal tersebut, diketahui tertulis sebagai berikut:

Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.

"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Tak Seperti Hotman Paris, Farhat Abbas Dukung RKUHP: Saya Siap Jadi Wakil Pemerintah dan DPR

Rupanya pengikut Farhat Abbas ada yang mencoba menerangkan pasal tersebut dengan mengumpamakan seekor ayam peliharaan yang berjalan ke lahan milik tetangga.

Dalam unggahan akun Instagramnya Jumat (27/9/2019) pagi itu, Farhat Abbas menerangkan bahwa dirinya sudah mengerti pandangan para pengikutnya yang tak setuju dengan RKUHP tersebut.

Melalui keterangan unggahannya, Farhat Abbas menyebut bahwa pihak pemerintah dan anggota DPR yang telah mencanangkan RKUHP tersebut adalah orang yang cerdas, sama seperti dirinya.

"Gue akan beli ayam yg banyak, biar berkeliaran dan nginap dimana2, kalo ada yg nendang atau kandangin ayam gue?!

Gue lawan, gue pidanain, gue tuntut 10 juta per ekor ayamnya,,

Terimakasih rakyat, gue udah baca pandangan kalian tentang ayam,,

Bagaimana pandangan kalian tentang ayam ayam yang mengganggu rumah tangga tetangga kalian?

Masih perlukah dikenai denda pidana 10 juta atau yg kemasukan ayam tetangga yg bayar 10 juta ke germonya?

Halaman
1234
Tags:
RKUHPFarhat AbbasPolemik RKUHP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved