Pria LGBT Dibunuh Ibu
Motif Ibu Sewa 5 Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Anaknya di Hutan, Anak Foya-foya, Memukul hingga LGBT
Polisi mengungkapkan motif seorang ibu di Indramayu berinisial DRH (50) yang membunuh anak kandungnya, Carudin (32) dengan menyewa lima eksekutor.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkapkan motif seorang ibu di Indramayu berinisial DRH (50) yang membunuh anak kandungnya, Carudin (32) dengan menyewa lima eksekutor.
Diketahui eksekutor yang disewa sang ibu untuk membunuh anaknya ini, menghabisi nyawa korban di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Senin (26/8/2019).
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Sabtu (28/9/2019), DRH mengaku geram dengan perilaku korban.
• Kronologi Lengkap Pembunuhan Pria LGBT Beristri 4 oleh sang Ibu, Korban akan Lakukan Ritual di Hutan
Ia bercerita, korban saat itu telah kawin cerai dengan perempuan sebanyak empat kali dan memiliki 2 anak.
Pada suatu ketika seorang istrinya mengeluh ingin menceraikan korban karena orientasi seks korban yang menyimpang atau LGBT.
DRH lantas ingin membuktikan sendiri informasi tersebut, karena tak percaya.
Ia kemudian bertanya sendiri kepada korban.
Korban lantas mengakui perilaku LGBTnya ketika sang ayah telah meninggal beberapa tahun yang lalu.
Padahal saat itu korban sudah memiliki empat orang istri dan dua anak.
DRH menuturkan saat itu korban mengaku sudah tak bisa menyukai perempuan.
"'Mah, saya itu tidak bisa suka sama perempuan. Saya pengennya suka sama sesama jenis," ucap DRH menirukan ucapan korban.
DRH geram akan pengakuan korban.
Dan sejak saat itu perilaku korban semakin menjadi dan justru sering menguras harta DRH untuk memuaskan orientasi menyimpangnya.
• 3 Bulan Anaknya Tak Sembuh, Seorang Ibu di Indramayu Sewa 5 Eksekutor Bunuh Anaknya di Hutan
Korban juga hidup dengan glamour hingga sawah milik keluarganya dijual dengan harga Rp 100 juta.
Bahkan korban juga menagih harta warisan tanah kepada DRH.
DRH mengatakan bahwa korban juga melakukan kekerasan saat meminta harta.
Ancaman akan membunuh DRH juga pernah dilontarkan korban jika tak diberi harta.
Akan tetapi DRH tak ingin melaporkannya ke polisi lantaran ia anak semata wayangnya.
DRH mengaku tak tega jika korban harus mendekam di penjara.
Kemudian DRH menemui seorang pelaku yang mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan korban berinsial W.
Namun korban disebutkan DRH tak kunjung sembuh dari perilaku kasarnya.
Hingga munculah niat untuk membunuh korban dengan menyewa orang yang dikenalnya.

Kronologi Pria LGBT Dibunuh Ibu Kandung
DRH lantas menjanjikan uang Rp 20 juta untuk lima pembunuh bayaran berinisial WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).
Eksekusi dilakukan lima pembunuh tersebut pada Senin (26/8/2019), dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.com, Sabtu (28/9/2019).
Kelimanya telah menyiapkan skenario dengan mengajak korban melakukan sebuah ritual di padepokan di sebuah hutan.
Korban yang menyanggupi ajakan itu kemudian pergi dengan pembunuh bayaran menemui seorang dukun di padepokan milik IG di Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Mereka mengendarai mobil Toyota Camry miliknya.
Dan para pembunuh mengendarai motor.
Saat itu sang dukun telah diperankan oleh pelaku bernisial WRSN.
Setelah sampai di lokasi, para pembunuh langsung melakukan aksinya.
Hal ini diungkapkan AKBP M Yoris MY Marzuki, dalam konferensi pers kasus tersebut, dikutip TribunWow.com dari TribunJabar Video, Jumat (27/9/2019).
Yoris menjelaskan bahwa korban saat dibunuh, dengan berbagai serangan.
Yakni dengan membacok korban hingga memukul dengan batu berukuran besar berulang kali.
"Mereka, melakukan penganiayaan, yang pertama membacok, dan juga pelaku lain memukul dengan batu yang sangat besar. Berkali-kali hingga meninggal dunia," ujar Yoris.
Sedangkan diketahui setelah korban terbunuh, DRH segera menemui pelaku dan memberikan uang sebanyak Rp 20 juta, untuk uang kesepakatan.
"Selama ini korban atau tersangka, DRH mendatangi pelaku dan memberi uang sebanyak Rp 20 juta. Sebagai ongkos melakukan pembunuhan," ujarnya.
Hingga Sabtu (28/9/2019), polisi juga meringkus tiga pelaku, yakni DRH, WRN dan WRD.
Sedangkan tiga pelaku lainya masih DPO, PJ (17), BJ (16), dan IG (30).
• Pria LGBT yang Dibunuh Ibu Kandungnya, Ternyata Sering Komunikasi dan Konsultasi ke Eksekutor
Polisi juga menyita alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa barang lainnya.
Pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.
Dan juga Pasal 365 ayat (4) KUHP, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana).

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)